Jadi Saksi, Pengacara Ari Muladi Berlindung di Balik Kode Etik
Utama

Jadi Saksi, Pengacara Ari Muladi Berlindung di Balik Kode Etik

Sugeng Teguh Santoso membeberkan Anggodo pernah mengiming-imingi uang Rp1 miliar agar Sugeng meminta Ari kembali ke keterangan awal.

Fat
Bacaan 2 Menit
Sugeng Teguh Santoso pengacara Ary Muladi. Foto: Sgp
Sugeng Teguh Santoso pengacara Ary Muladi. Foto: Sgp

Anggodo Widjojo dan para pengacaranya di Pengadilan Tipikor Jakarta, tak bisa menyembunyikan kegeramannya. Mereka harus memutar otak untuk mencari jawaban memuaskan dari saksi yang sedang diperiksa hari itu, Selasa (6/7). Maklum saja, yang diperiksa sebagai saksi adalah seorang advokat.

 

Adalah Sugeng Teguh Santoso, advokat itu. Dia adalah pengacara Ari Muladi. Sebagai salah seorang anggota Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia, Sugeng tentunya kerap membaca dan mencermati ketentuan Kode Etik Advokat Indonesia. Salah satunya adalah larangan bagi advokat untuk membocorkan rahasia yang disampaikan kliennya.

 

Makanya menjadi tak heran ketika Sugeng berulang kali tak bisa menjawab pertanyaan yang dilontarkan pengacara Anggodo. Alasannya ya itu tadi. Dia tak mau melanggar kode etik.

 

Sebagai contoh ketika tim pengacara Anggodo berulang kali mencecar Sugeng dengan pertanyaan tentang kapan dirinya mengenal sosok Yulianto. Nama yang terakhir disebut ini diungkapkan Ari sebagai pihak terakhir yang memegang uang untuk menyuap pimpinan KPK.

 

“Mohon maaf saya tidak bisa menjawab pertanyaan itu. Walaupun saya tahu, terus terang saja saya tidak bisa menjawab. Ini menyangkut rahasia klien,” kata Sugeng.

 

Mendengar jawaban yang tidak memuaskan, para penasehat hukum Anggodo pun geram. Salah satu penasehat hukum Anggodo sampai menyatakan Yulianto bukanlah klien Sugeng yang harus dirahasiakan. Bahkan ada yang meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan penahanan Sugeng karena tidak mengungkapkan kebenaran dalam kesaksiannya di persidangan.

 

Sugeng tak asal cuap. Pasal 4 huruf h Kode Etik advokat Indonesia memang menyebutkan, seorang advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara advokat dan klien itu.

 

Majelis hakim pimpinan Tjokorda Rae Suamba menengahi perdebatan antara Sugeng dan tim pengacara Anggodo. Hakim meminta tim pengacara Anggodo untuk tidak mencecar Sugeng terlalu dalam jika yang bersangkutan harus melaksanakan rahasia jabatannya.

 

Soal jumlah uang

Pada bagian lain kesaksiannya, Sugeng mengatakan dirinya sempat ditawari uang Anggodo Rp1 miliar. Tujuannya agar Ari Muladi kembali berpijak pada Berkas Acara Perkara (BAP) yang pertama, bukan BAP kedua. Inti dari BAP pertama adalah Ari telah memberikan uang suap ke pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebesar Rp5,1 miliar. Sedangkan, BAP kedua mencabut BAP pertama, dan uang diberikan ari ke Yulianto yang hingga kini tidak diketahui dimana keberadaan uang tersebut. “Dari dana satu miliar itu, katanya, lima ratus juta untuk saya dan lima ratus juta lagi untuk Ari,” ujar Sugeng.

 

Anggodo membantah keterangan Sugeng. Menurut Anggodo, justru Sugeng yang berinisiatif meminta uang. Jumlahnya Rp3 miliar. “Ini ada selisih angka Rp2 miliar, ini kemana?” tanya Anggodo dalam persidangan.

 

Mendengar pernyataan tersebut, Sugeng pun tak mau kalah. Perdebatan sengit pun di antara keduanya terdengar dalam persidangan. “Saya pikir saudara terdakwa sudah pikun,” tukas Sugeng.

 

Tak mau kalah, Anggodo pun balik menyerang Sugeng. “Anda yang pikun.” Saking kesalnya, Anggodo mengingatkan bahwa perkenalan antara Sugeng dengan Anggodo berawal di Cafe Olala di bilangan Cikini Jakarta Pusat, September 2009 lalu. Saat itu, urai Anggodo, Sugeng memberikan kartu nama kepadanya. “Ada pesan apa saudara memberikan kartu nama ke saya. Padahal kita sudah kenalan dengan bersalaman? Saya ada kecurigaan saudara mulai mencari,” tuding Anggodo. 

 

Anggota Polisi Jadi Perantara

Selain Sugeng, saksi lain yang diperiksa adalah paman dari Ari Muladi, Harjono. Ia menuturkan, dua kali pertemuan dirinya dengan Anggodo di Cafe Olala diperantarai oleh salah satu Perwira Menengah (Pamen) AKBP Nilo. Pertemuan ini merupakan permintaan dari Anggodo, agar Harjono membujuk keponakannya untuk mengacu pada BAP pertama.

 

Pada pertemuan pertama kali, lanjut Harjono, Nilo sempat menghubunginya untuk mengatur pertemuan dengan Anggodo. “Mas, Anggodo ingin ketemu, Mas Harjono mau nggak?” urai Harjono menirukan Nilo. Pertemuan kedua kalinya pun sama, bahwa Nilo juga yang menjadi perantara pertemuan antara Harjono dengan Anggodo.

 

“Kedua, Nilo telpon saya, mas (Harjono), Anggodo ingin ketemu lagi. Saya jawab, jangan sekarang, saya gak bisa, kalau besok mungkin bisa. Suruh Anggodo telpon saya sendiri. Akhirnya, Anggodo telpon saya, tapi saya masih di Surabaya, ya sudah besok saja,” tutur Harjono di persidangan. 

Tags: