Ahli: Jabatan Jaksa Agung Bukan Tak Terbatas
Utama

Ahli: Jabatan Jaksa Agung Bukan Tak Terbatas

Menurut Pemerintah, sebelum ada Keppres Pemberhentian, Jaksa Agung Hendarman Supandji tetap sah. Sementara para ahli menganggap berakhirnya masa jabatan Jaksa Agung seiring berakhirnya masa jabatan anggota kabinet.

ASh/Nov
Bacaan 2 Menit

 

Multitafsir

Laica Marzuki menuturkan sesuai Keppres No. 187/M/2004 tentang Pembentukkan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB), Jaksa Agung dimasukkan anggota kabinet dengan kedudukan setingkat menteri yang berakhir pada 20 Oktober 2009. Sementara, Jaksa Agung Hendarman diangkat lewat Keppres No 31/4/2007 tertanggal 7 Mei 2007 yang menggantikan Abdurrahman Saleh.       

 

Karena itu, kedudukan Jaksa Agung Hendarman berakhir seiring dengan berakhirnya masa jabatan presiden dan KIB I pada 20 Oktober 2009. Sementara, pada hari sama presiden membentuk KIB II lewat Keppres No 83/P/2009 yang tak mengangkat kembali Hendarman sebagai Jaksa Agung lewat Keppres. Akibatnya, hingga kini ia tetap menjabat Jaksa Agung secara terus-menerus.    

 

Menurut Laica Pasal 22 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan bersifat multitafsir yang mengakibatkan ketidakpastian hukum di masyarakat karena tak mengatur masa jabatan Jaksa Agung atau otoritas publik tanpa batas.   

 

Ia menambahkan jika ada jabatan publik yang tidak dibatasi masa jabatannya, memegang jabatan secara terus menerus akan berakibat menciderai kedaulatan rakyat sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

 

Pada kesempatan terpisah, Kapuspenkum Babul Khoir menegaskan jabatan Jaksa Agung tidak sama dengan PNS yang memiliki batas usia pensiun. “Tidak ada batas umur Jaksa Agung di dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2004,” Babul menegaskan.

 

Senada dengan keterangan pemerintah, Babul mengatakan pemberhentian Jaksa Agung memerlukan SK pemberhentian. Selain itu, ada juga tahapan serah terima jabatan yang diikuti dengan pelantikan. “Walaupun keluar SK tanpa dilantik dan tanpa diserahterimakan, itu tidak (jadi) Jaksa Agung,” tukasnya.

Tags: