Ahli: Jabatan Jaksa Agung Bukan Tak Terbatas
Utama

Ahli: Jabatan Jaksa Agung Bukan Tak Terbatas

Menurut Pemerintah, sebelum ada Keppres Pemberhentian, Jaksa Agung Hendarman Supandji tetap sah. Sementara para ahli menganggap berakhirnya masa jabatan Jaksa Agung seiring berakhirnya masa jabatan anggota kabinet.

ASh/Nov
Bacaan 2 Menit

 

“Kata lain, ‘satu kaki kejaksaan ada di yudikatif, satu kaki ada di eksekutif’, lambang kejaksaan berupa pedang dan timbangan yang mencermin keadilan yang berada dalam ranah yudikatif,” imbuhnya.                

 

Bukan tak terbatas

Sementara, Prof Bagir mengutip Pasal 22 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang menyebutkan Jaksa Agung dapat diberhentikan dengan hormat yang salah satunya karena berakhirnya masa jabatannya. Hal itu, kata Bagir, bukan berarti jabatan Jaksa Agung tak terbatas. “Berarti ketentuan itu masa jabatan Jaksa Agung terbatas, bukan jabatan yang tak terbatas,” kata Bagir.

 

Dalam prinsip negara hukum, kata Bagir, tak boleh masa jabatan didasarkan pada diskresi seseorang. Semuanya harus ditafsirkan lewat ketentuan hukum yang pasti. Karena bukan jabatan seumur hidup, masa jabatan Jaksa Agung mestinya akan berakhir pada waktu tertentu.

 

Sesuai UU Kejaksaan, Jaksa Agung adalah Jaksa/penuntut umum yang masa jabatan (fungsional) berakhir pada usia 62 tahun dengan hak pensiun. Ia menganalogikan dengan jabatan Ketua MA yang juga diangkat lewat Keppres, tetapi ketika Ketua MA itu telah memasuki usia pensiun sebagai hakim agung dia harus pensiun. “Dari sudut itu Jaksa Agung sebagai Jaksa wajib pensiun pada usia 62 tahun,” ujar mantan Ketua MA itu.

 

Menurut Bagir, Jaksa Agung yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden semata-mata menjalankan fungsi administrasi negara sama halnya dengan menteri atau wakil presiden. Karena itu, ia harus tunduk pada semua ketentuan hukum administrasi negara. ”Jaksa Agung yang diperlakukan sebagai anggota kabinet, maka seharusnya dia berhenti bersama-sama dengan anggota kabinet yang lain.”       

 

Hal senada juga diutarakan praktisi hukum Andi M Asrun. Ia berpendapat dalam praktek ketatanegaraan di Indonesia, pengangkatan Jaksa Agung sebagai anggota kabinet, masa jabatannya seiring berakhirnya masa jabatan anggota kabinet.

 

“Ini adalah fakta yang sulit dibantah,” kata Asrun. “Karenanya, pengujian Pasal 22 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan merupakan hal yang fundamental soal batas masa jabatan Jaksa Agung.”      

Tags: