Menurutnya, tugas hakim konstitusi mengadili perkara sangat membutuhkan keterampilan teknis. Sebaliknya, bila tidak memiliki keterampilan merumuskan draft putusan, menyusun pendapat hukum, hingga mencari penemuan hukum bakal berdampak terhadap kualitas dan integritasnya. “Lima tahun masa jabatan hakim MK periode pertama itu sebagai penyesuaian atau uji coba bagi yang bersangkutan. Kalau yang bersangkutan secara akademis dan praktik mumpuni, maka dapat diusulkan untuk periode kedua,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pasal 22 UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.24 Tahun 2003 tentang MK menyebutkan, “Masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.” Sedangkan dalam draft awal RUU MK, Pasal 24, mengubah dengan rumusan redaksional menjadi, “Masa jabatan hakim konstitusi selama 9 (sembilan) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.