Jabatan Busyro sebagai Ketua KPK ‘Terancam’
Berita

Jabatan Busyro sebagai Ketua KPK ‘Terancam’

Putusan MK hanya memperpanjang masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai komisioner KPK, bukan jabatannya sebagai Ketua KPK.

Ali/Fat/ASh
Bacaan 2 Menit
Jabatan Busyro Muqoddas sebagai ketua KPK
Jabatan Busyro Muqoddas sebagai ketua KPK "Terancam". Foto: SGP

Komisi III DPR masih terpecah seputar berapa jumlah calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan mereka fit and proper test. Ada yang berpendapat delapan calon sesuai dengan yang diberikan oleh panitia seleksi (Pansel), tetapi ada juga yang meminta 10 calon karena ingin mengganti lima pimpinan KPK saat ini, termasuk Busyro Muqoddas.

 

Anggota Komisi III dari Partai Gerindra Martin Hutabarat menilai penolakan sejumlah anggota dan pimpinan Komisi III mengenai delapan calon pimpinan KPK hanya sebuah wacana biasa. Ia yakin bila kelak rekan-rekannya itu akan menerima delapan calon yang diajukan Pansel dan segera menggelar fit and proper test

 

“Saya kira hanya wacana saja. Tidak akan sungguh-sungguh dilaksanakan. Sebab Pansel memutuskan memilih delapan calon karena berpedoman kepada Putusan MK yang memperpanjang masa jabatan Busyro Muqoddas menjadi empat tahun,” ujarnya di Gedung DPR, Senin (5/9). 

 

Martin mengakui sebelumnya Komisi III memang telah mengeluarkan ketetapan bahwa masa jabatan Busyro Muqoddas hanya satu tahun. Namun, ketetapan ini dibuat sebelum adanya putusan MK. “Sesudah keluar Putusan MK tiga bulan lalu, saya kira tak ada alasan kuat bagi Komisi III ngotot menolak jumlah delapan orang yang direkomendasikan Pansel,” tuturnya.

 

Meski begitu, Martin tak menjamin bila Busyro akan tetap duduk sebagai Ketua KPK. Ia menegaskan putusan MK hanya menafsirkan atau ‘memperpanjang’ bahwa jabatan Busyro tetap empat tahun, bukan satu tahun sebagaimana yang ditetapkan oleh Komisi III sebelumnya. MK tetap berpendapat empat tahun meski Busyro menggantikan Ketua KPK Antasari Azhar di tengah jalan yang masa jabatannya sebagai komisioner KPK tinggal satu tahun. 

 

“Putusan itu berbicara masa jabatan Busyro sebagai komisioner (anggota) KPK, bukan masa jabatan Busyro sebagai Ketua KPK,” tuturnya.

 

Karenanya, Martin berpendapat setelah Komisi III memilih empat pimpinan KPK untuk menemani Busyro, maka akan digelar pemilihan Ketua KPK yang baru. “Jadi, jabatan Ketua KPK bisa dikocok ulang karena Putusan MK tidak menyinggung hal itu,” tegasnya. Meski begitu, ia menolak memberi penilaian apakah Fraksi Gerindra akan tetap mempertahankan Busyro atau tidak.

 

Rapat Internal

Sementara, anggota Komisi III dari Partai Demokrat Saan Mustofa menilai Komisi III masih akan menggelar rapat internal apakah nanti Ketua KPK akan ‘dikocok ulang’ atau tidak. “Itu masih akan kita bahas dalam rapat internal,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat ini. Rapat internal juga akan membahas apakah Komisi III akan meminta delapan atau sepuluh calon.

 

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi III terhadap delapan calon pimpinan yang telah diserahkan oleh Pansel. Patrialis yang juga menjabat sebagai Ketua Pansel tak mau ambil pusing bila kelak dalam rapat internal KPK terjadi deadlock.

 

“Ya nggak apa-apa (bila deadlock), itu urusan Komisi III, urusan DPR, bukan urusan pemerintah lagi, kita sudah serahkan,” pungkasnya di Kantor Kementerian Hukum dan HAM.

 

Sementara itu, Juru bicara MK M Akil Mochtar mengaku kesulitan menilai polemik yang terjadi karena saat pembacaan putusan Pengujian Pasal 34 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK pada 20 Juni 2011, dirinya menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda). Dalam putusan, Akil berpendapat ketentuan masa jabatan pimpinan KPK dalam Pasal 34 UU KPK yakni selama empat tahun, hanya berlaku dalam hal proses seleksi pimpinan secara normal, bukan untuk masa jabatan calon pimpinan KPK pengganti.

 

“Wah, itu aku susah ngomongnya kan saya sendiri yang mengajukan dissenting dalam perkara itu,” kata Akil saat dihubungi wartawan, Senin (5/9). Ketika menyatakan dissenting opinion, Akil bahkan telah memprediksi perbedaan penafsiran jumlah capim KPK pasti akan menjadi polemik seperti sekarang.

 

Secara pribadi, ia menilai pandangan DPR seharusnya yang benar, karenanya Presiden Susilo Bambang Yudhyono harus menyerahkan sepuluh capim KPK ke DPR. Selanjutnya DPR menggelar fit and proper test untuk memilih lima pimpinan KPK. “Itu bahasa UU KPK yang terang benderang, tetapi sebenarnya tidak etis kalau saya beda sama MK dalam kasus ini,” tukasnya. 

Tags: