Izin Usaha Tambang Tak Sebanding Persoalan
Utama

Izin Usaha Tambang Tak Sebanding Persoalan

Perbankan turut berperan dalam eksploitasi tambang. Perpajakan di sektor tambang juga bermasalah.

M Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

* Berdasarkan hasil Rekonsiliasi nasional IUP Dirjen Minerbapabum 2011

** BPS 2011


Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress), Marwan Batubara, sepakat ada relasi kuat antara meningkatnya izin pertambangan dengan peristiwa politik. Kondisi yang terlihat, katanya, izin usaha pertambangan di kabupaten meningkat setiap terjadi pemilihan kepada daerah.

“Direktorat Jenderal Pajak juga kesulitan melakukan pencatatan perusahaan yang menjadi wajib pajak dari sektor minyak, gas, mineral, dan batubara. Akibatnya, penerimaan pajak tahun lalu tak optimal,” katanya. 

Untuk diketahui, sebagai upaya merenegosiasi kontrak, pemerintah baru saja membentuk tim evaluasi kontrak karya pertambangan batubara. Pembentukan tim ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 yang diteken 10 Januari 2012 lalu. Tim ini bertugas mengevaluasi kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan. Selain itu, tim ini menetapkan penyelesaian luas wilayah kerja dan penerimaan negara sebagai posisi pemerintah dalam renegosiasi kontrak karya dan perjanjian karya pertambangan batubara itu. 

Tim evaluasi juga akan menetapkan langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan kewajiban pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pertambangan batubara dalam pengelolaan atau pemurnian mineral dan batubara. Nantinya, tim ini akan memberikan pertanggungjawaban dan laporan kepada presiden setiap enam bulan atau sewaktu-waktu diperlukan. Dalam melaksanakan tugasnya, tim ini akan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. Masa tugasnya hingga Desember 2013 mendatang. 

Tim dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa. Anggotanya terdiri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang juga merangkap ketua harian. Selain itu terdapat, Menteri Keuangan Agus Martowardoko, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Jaksa Agung Basrief Arief, Kepala BPKP Mardiasmo dan Kepala BKPM. Sedangkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Thamrin Sihite bertindak sebagai sekretaris. 

Peran Bank

Meningkatnya izin pertambangan di Indonesia, tak lepas dari sebuah skema investasi asing secara langsung atau Foreign Direct Investment (FDI). Merger (penggabungan) dan akuisisi lintas batas merupakan salah satu pendorong utama meningkatnya FDI. Perkembangan selanjutnya, investasi dalam bentuk penyertaan modal keuangan atau portofolio. Dalam hal ini investasi modal keuangan dalam bentuk saham-saham dan modal pinjaman. “Perbankan besar banyak terlibat kebijakan di Indonesia,” ungkap Andri. 

Menurutnya, orientasi ekspor menjadi salah satu syarat lembaga multilateral seperti International Monetary Fund (IMF), World Bank, dan International Financial Institute (IFIs). International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) dan International Development Association (IDA) mendanai sektor tambang pertama kali pada 1975. Berikutnya negara maju seperti Japan Bank of International Coorporation (JBIC), Asia Bank Development (ADB), Bank Central Asia (BCA), Royal Bank of Canada, juga ABN Amro Bank. 

Perusahaan tambang di Indonesia juga tak lepas dari pendanaan tersebut. Andri mencontohkan, PT Freeport Indonesia dari Bank Mandiri, PT Meares Soputan Mining di Sulawesi Utara dari BRI, PT Dairi Prima Mineral Sumatera Utara dari BNI, Kitadin dari BCA, dan PT Berau Coal dari Bank Permata.

Tags: