Izin Sembilan Perusahaan Modal Ventura Dicabut
Aktual

Izin Sembilan Perusahaan Modal Ventura Dicabut

FAT
Bacaan 2 Menit
Izin Sembilan Perusahaan Modal Ventura Dicabut
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha sembilan perusahaan modal ventura. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Ngalim Sawega mengatakan, usaha kesembilan perusahaan tersebut dicabut lantaran sudah tak aktif lagi.

“Tidak kirim-kirim laporan, setelah dicek di lapangan, kantornya sudah tak ada,” kata Ngalim di Jakarta, Kamis (23/10).

Kesembilan perusaahan modal ventura yang izin usahanya dicabut OJK adalah PT Dinamik Sistem Sejahtera, PT Handa Putra Capital, PT Incapita Venture, PT Jasa Dinamika Venture Corporation, PT Mahe Investama, PT Yao Capital, PT Abalone Cyber Capitalindo, PT Brata Ventura dan PT Bakti Sarana Ventura.

Dengan dicabutnya sembilan perusahaan modal ventura tersebut, otomatis tinggal 80 perusahaan modal ventura yang ada di Indonesia. Seluruh total aset 80 perusahaan modal ventura tersebut mencapai Rp8,4 triliun, dengan pembiayaan Rp5,42 triliun dan liabilitisnya Rp5,011 triliun.

Tags: