Izin Perusahaan Ekspor Bisa Dikembalikan
Aktual

Izin Perusahaan Ekspor Bisa Dikembalikan

ANT
Bacaan 2 Menit
Izin Perusahaan Ekspor Bisa Dikembalikan
Hukumonline

Bank Indonesia (BI) menyatakan izin ekspor 20 perusahaan eksportir yang ditangguhkan bisa dikembalikan jika kewajiban melaporkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sesuai dengan instruksi BI sudah dilaksanakan.

"Ya tidak masalah, bisa saja begitu (izinnya dikembalikan)," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah di Gedung BI, Jakarta, Jumat (15/2).

Halim kembali menegaskan bahwa laporan DHE berguna untuk memantau besaran ekspor sehingga BI bisa mengambil langkah-langkah yang tepat agar statistik neraca pembayaran membaik.

"Kan aturannya sudah jelas bahwa mereka (perusahaan eksportir) tinggal melaporkan hasil devisa mereka sesuai dengan ketentuan melalui bank-bank dalam negeri, sudah begitu saja. Kalau ada perusahaan yang tidak mau membantu kepentingan republik ya susah juga kita" ujar Halim.

Halim sendiri tidak menyebutkan nama perusahaan-perusahaan eksportir yang izin ekspornya ditangguhkan tersebut, ia hanya menyebutkan sektornya saja.

"Sektornya bervariasi, ada yang dari migas, ada yang umum," kata Halim.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menangguhkan izin ekspor 20 perusahaan belum menyalurkan devisa hasil ekspor (DHE) melalui bank dalam negeri setelah menerima surat edaran dari BI bulan lalu.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 13/20/PBI/2011, eksportir wajib menerima seluruh DHE melalui bank devisa di Indonesia, paling lama 90 hari setelah tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Jika aturan tersebut dilanggar, maka perusahaan tersebut mendapat sanksi administratif berupa denda 0,5 persen dari nominal DHE yang belum masuk ke bank devisa dalam negeri.

Tags: