Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan melansir portal perizinan kehutanan. Hal itu tertuang dalam SK. 324/Menhut-II/2012 yang ditandatangani Menhut pada 3 Juli 2012.
Tertulis dalam SK Menhut ini, pelayanan informasi perizinan di bidang kehutanan secara bertahap dilakukan dengan sistem elektronik melalui portal layanan permohonan perizinan. Adapun alamat portal yang dimaksud adalah http://lpp.dephut.go.id.
Sedangkan jenis-jenis perizinan yang dilayani secara online adalah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam (IUPHHK-HA). Lalu, IUPHHK – Hutan Tanaman Industri (HTI), dan IUPHHK – Restorasi Ekosistem (RE).
Juga Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Operasi Pertambangan dan Kegiatan Non Tambang. Dilayani pula melalui portal ini, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Survei/Eksplorasi. Serta pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).