Yacht Milik Asing Diberi Kemudahan Bersandar di Indonesia
Berita

Yacht Milik Asing Diberi Kemudahan Bersandar di Indonesia

Khususnya dalam hal pengurusan dokumen untuk memasuki wilayah perairan Indonesia.

RED
Bacaan 2 Menit

Perpres ini juga menegaskan, bahwa awak kapal dan/atau penumpang yacht asing yang akan melakukan kunjungan ke Indonesia wajib memiliki izin tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Izin tinggal tersebut berupa visa kunjungan yang diterbitkan perwakilan Republik Indonesia (RI), visa kunjungan saat kedatangan saat tiba di wilayah RI atau bebas visa kunjungan.

“Perpanjangan izin tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud  dapat dilakukan di kantor imigrasi terdekat tempat kapal wisata (yacht) asing berada,” bunyi Pasal 5 ayat (4) Pepres tersebut.

Selain itu, yacht asing beserta awak kapal termasuk barang bawaan yang akan melakukan kunjungan wisata ke Indonesia wajib menjalani sejumlah pemeriksaan. Mulai dari pemeriksaan kepelabuhanan, kepabeanan, keimigrasian, dan karantina serta pemberian surat persetujuan berlayar (SPB) yang dilakukan secara terpadu di pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar.

Kapal wisata asing beserta awak kapal termasuk barang bawaan dan/atau kendaraan yang akan keluar dari wilayah perairan Indonesia, menurut Perpres ini,  wajib menyelesaikan semua kewajibannya di bidang kepabeanan, keimigrasian, karantina, dan kepelabuhanan. Selain itu, yacht asing yang melakukan kunjungan wisata di wilayah Indonesia dilarang untuk dikomersilkan atau disewakan kepada pihak lain.

Dengan berlakunya Perpres ini, maka Perpres Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 180 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada tanggal 30 September 2015 itu.

Tags:

Berita Terkait