Iuran BPJS Kesehatan Tidak Pantas Naik?
Utama

Iuran BPJS Kesehatan Tidak Pantas Naik?

Masyarakat menjadi pihak yang harus menanggung kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Lalu apakah rencana pemerintah ini menyelesaikan defisit BPJS Kesehatan sekaligus menjadikan layanan kesehatan menjadi lebih baik? Tentunya dengan rencana menaikkan iuran peserta ini tidak jadi beban bagi masyarakat dan tidak memberatkan,” tambahnya.

 

(Baca: Ini Usulan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)

 

Persoalan birokrasi atau pola pelayanan BPJS Kesehatan juga dianggap cenderung menyulitkan masyarakat. Sehingga, masyarakat harus berkali-kali mendatangi layanan kesehatan seperti klinik atau rumah sakit untuk mendapatkan tindakan medis serupa. Hal ini dianggap Ombudsman merupakan salah satu penyebab membengkaknya tagihan BPJS Kesehatan.

 

Tidak hanya itu, Ombudsman juga mendapati perilaku fraud atau kecurangan pada BPJS Kesehatan yang semakin memperparah defisit BPJS Kesehatan. Kemudian, penagihan yang dinilai tidak beretika juga dilakukan oknum BPJS Kesehatan kepada masyarakat.

 

“Ada yang dilupakan terkait kemampuan warga negara terkait dengan kemampuan membayar. Ada temuan di Depok, mereka (BPJS Kesehatan) door to door memanfaatkan Ketua RT RW menagih iuran BPJS Kesehatan. Lalu, di Tasikmalaya, ada orang Janda beranak satu dipaksa pinjam ke Koperasi untuk bayar BPJS Kesehatan. Akhirnya, ibu itu harus bayar BPJS juga bayar ke koperasi juga,” jelas Dadan.

 

(Baca: Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Diharap Jadi Skenario Terakhir)

 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin), dr Yul Rizal menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini akan memberatkan masyarakat. Dia mengkhawatirkan kenaikan ini menyebabkan masyarakat semakin enggan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

 

“Akan banyak orang enggak mau bayar karena tadinya dia sanggup sekarang menjadi tidak,” pungkas Rizal.

 

Usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini datang dari Dewan Jaminan Sosial Nasional. Anggota DJSN, Angger P Yuwono menilai sudah selayaknya setiap dua tahun sekali iuran BPJS Kesehatan mengalami penyesuaian. Hal ini mempertimbangkan semakin meningkatnya biaya medis.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait