Trading Influence, Modus Korupsi Romahurmuziy
Utama

Trading Influence, Modus Korupsi Romahurmuziy

​​​​​​​Rommy dinilai menerima suap tidak terkait langsung dengan jabatan, tetapi pengaruhnya sebagi ketua umum parpol.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Selanjutnya pada 12 Maret 2019, Muafaq berkomunikasi Haris untuk dipertemukan dengan Rommy. Tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris dan Abdul Wahab, calon anggota DPRD Gresik dari PPP bertemu dengan Rommy untuk penyerahan uang Rp50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan Muafaq.

 

Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama RI tahun 2018 - 2019.

 

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, RMY (Muhammad Romahurmuziy) anggota DPR Periode 2014-2019, diduga sebagai penerima, MFQ (Muhammad Muafaq Wirahadi) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan HRS (Haris Hasanuddin) Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, diduga sebagai pemberi," ujar Syarif.

 

Sebagai pihak yang diduga penerima, Rommy dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sebagai pihak yang diduga pemberi Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Muafaq juga dikenakan pasal yang sama dengan tambahan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Baca:

 

Kronologis

Syarif juga menjelaskan kronologis kejadian yaitu tim KPK mendapatkan informasi adanya penyerahan uang dari Muafaq ke Rommy di Hotel Bumi, Surabaya. Diduga penyerahan uang dari Haris pada Rommy melalui Amin Nuryadin terjadi pada pagi hari Jumat (16/3). Setelah mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang, pada Pukul 07.35 WIB tim mengamankan Muafaq dan sopirnya bersama Abdul Wahab di hotel. Dari situ tim mengamankan uang Rp17,7 juta dalam amplop putih.

Tags:

Berita Terkait