Trading Influence, Modus Korupsi Romahurmuziy
Utama

Trading Influence, Modus Korupsi Romahurmuziy

​​​​​​​Rommy dinilai menerima suap tidak terkait langsung dengan jabatan, tetapi pengaruhnya sebagi ketua umum parpol.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: RES

Modus pelaku tindak pidana korupsi semakin lama semakin beragam. Biasanya pelaku korupsi dalam hal ini penyelenggara negara menerima suap terkait langsung dengan jabatannya, contoh Rita Widyasari yang menerima gratifikasi terkait dengan sejumlah perizinan.

 

Dari sisi legislatif ada nama Eni Maulani Saragih, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI yang divonis bersalah menerima suap dan gratifikasi berkaitan dengan jabatannya. Suap terkait dengan proyek PLTU Riau-1 dan gratifikasi dari perusahaan tambang. Di bidang yudikatif ada nama tiga hakim PTUN Medan yaitu Tripeni Irianto, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi hingga panitera Syamsir Yusfan. Pemberian suap dilakukan OC Kaligis melalui anak buahnya untuk mempengaruhi putusan.

 

Tapi tidak semua penyelenggara negara menerima uang suap berkaitan langsung dengan jabatan. Yang terbaru yaitu Romahurmuziy (Rommy), anggota DPR Komisi XI yang menjadi tersangka jual beli jabatan di Kementerian Agama bukan terkait dengan jabatan, tetapi pengaruhnya (trading influence) sebagai ketua umum partai politik.

 

Dilihat dari tupoksinya, Komisi XI membidangi keuangan, perbankan dan bidang finansial lainnya, sementara Kementerian Agama ada di bawah pengawasan Komisi VIII. Lalu apa peran Rommy dalam perkara ini? "Diduga RMY (Rommy) bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama RI," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Sabtu (16/3).

 

Pertanyaan selanjutnya bagaimana Rommy mempengaruhi seleksi jabatan di Kementerian Agama padahal ia berada di Komisi XI? Yang menjadi catatan adalah Rommy merupakan Ketua Umum PPP dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berasal dari partai yang sama.

 

Syarif sendiri mengamini jika posisi Rommy di DPR sama sekali tidak berhubungan dengan jabatan. Tetapi jika melihat dari beberapa perkara yang ditangani KPK mulai dari penyidikan, penuuntutan hingga bisa dibuktikan di persidangan tidak semua memang berkaitan langsung dengan jabatan namun bisa memperdagangkan pengaruh.

 

Seperti perkara korupsi mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Ia merupakan anggota DPR Komisi I bidang pertahanan, tetapi terjerat kasus suap impor daging sapi yang notabene merupakan ranah Komisi IV DPR RI. Kemudian I Putu Sudiartana anggota Komisi III DPR bidang hukum yang terbukti bersalah karena menerima suap terkait proyek jalan di Sumatera Barat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait