Merujuk Pasal 33 UUD 1945, cabang-cabang produksi yang penting atau menguasai hajat hidup orang banyak, kata Asep, memang terdapat monopoli negara yang dalam pelaksanaannya dilakukan BUMN dan bersama anak-anak usaha BUMN. Dengan kata lain, dalam konteks tersebut memang ada monopoli tetapi monopoli di sini adalah monopoli karena peraturan (by regulation).
“Yang penting, sekarang perusahaan-perusahaan tersebut jangan melakukan Praktik Monopoli untuk menghindari investigasi competition authority [otoritas persaingan], karena banyak contoh kasus sekalipun dia BUMN akan tetap ketika melakukan praktik monopoli dan/atau menyalahgunakan posisi monopili, tetap dapat dijerat oleh competition authority,” kata Asep.
Keterangan: Skema inbreng saham negara pada ANTM, PTBA, dan TINS kepada INALUM.
Terkait hilangnya status “Persero”, Kementerian BUMN menepis bahwa hal tersebut tidak menghilangkan konsekuensi bagi tiga anggota Holding BUMN Industri Pertambangan untuk melaksanakan berbagai macam pelayanan kepada masyarakat. Staf Khusus Menteri BUMN, Wianda Pusponegoro mengatakan, anggota Holding BUMN akan tetap menjalankan peran sebagai BUMN sekalipun RUPSLB telah menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Persero menjadi non-Persero.
Menurutnya, anggota Holding BUMN dapat berkolaborasi dengan induk Holding dalam rangka mencipkatan nilai tambah melalui akselerasi hilirisasi tambang dengan sinergi antar anggota Holding BUMN Industri Pertambangan. Mengutip Pasal 2A ayat (7) PP Nomor 72 Tahun 2016, Wianda mengatakan ketentuan tersebut menjadi kunci di mana anak perusahaan BUMN diperlakukan sama seperti BUMN diantaranya mendapat penugasan dari pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum, dan mendapatkan kebijakan khusus negara dan/atau pemerintah.
“Sesuai PP Nomor 72 Tahun 2016, kendali pemerintah melalui Saham Seri A maupun PT Inalum. Dan mendapatkan kebijakan khusus negara dan/atau pemerintah termasuk dalam hal pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagiamana diberlakukan bagi BUMN (Persero),” kata Wianda kepada Hukumonline, Selasa (5/12).
Sumber: Kementerian BUMN
Tak sekadar isu persiangan usaha, hapusnya status “Persero” tiga anggota Holding BUMN Industri Pertambangan mengapus ‘keistimewaan’ dalam hal kepailitan. Selama menyandang status BUMN Persero, permohonan pernyataan pailit hanya dapat dimohonkan sepanjang dapat izin dari Menteri Keuangan. Isu Kepailitan merupakan konsekuensi hukum badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas sehingga pemerintah harus memitigasi anggota Holding BUMN Industri Pertambangan untuk terhindar dari kepailitan.
“Kalau masih BUMN mau dipailitkan, siapapun mesti izin Menteri Keuangan. Sektor mana juga harus dilihat, kalau jasa keuangan harus ada izin OJK,” kata Aziz.