Isu Kode Etik Juga Ada di Mahkamah Konstitusi
Berita

Isu Kode Etik Juga Ada di Mahkamah Konstitusi

Isu Kode Etik Juga Ada di Mahkamah Konstitusi

ASH
Bacaan 2 Menit


“Saat pemeriksaan Dewan Etik, dari FKHK hanya menyampaikan satu poin terkait perkataan Ketua Majelis Arief Hidayat yang mengatakan pemikiran kami sesat,” ungkapnya.

Saat persidangan ketujuh, Sekjen FKHK Achmad Saifudin Firdaus sempat mengkonfirmasi surat keberatan FKHK yang diajukan terkait adanya konflik kepentingan terhadap perkara 43/PUU-XIII/2015 saat sidang keempat. Namun, Ketua Majelis malah menyetop dan menyatakan pemikiran kami sesat.

Saat berita ini diturunkan, Ketua Dewan Etik MK, Abdul Muktie Fajar belum bisa dimintai komentarnya. Upaya hukumonline menghubungi melalui telepon dan pesan singkatnya tidak membuahkan hasil.

GMHJ pernah melaporkan

Menurutnya, putusan MK yang mengabulkan permohonan IKAHI itu telah melanggar Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sebab, MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain tunduk pada UU MK, juga tunduk pada UU Kekuasaan Kehakiman.
 
Aturan itu menyebutkan “Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.”

 
Dalam ayat (6) UU tersebut disebutkan “dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Tags:

Berita Terkait