Isu-isu yang Perlu Diperhatikan Perusahaan Saat Uji Tuntas Hukum
Terbaru

Isu-isu yang Perlu Diperhatikan Perusahaan Saat Uji Tuntas Hukum

Uji tuntas hukum akan digunakan sebagai dasar pertimbangan oleh perusahaan dalam mengambil keputusan sehubungan dengan transaksi bisnis yang akan dilakukan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Hukumonline.com

Exdoma Training dan Sharing Session “Inovasi dalam Legal Due Diligence: Memanfaatkan Teknologi untuk Efisiensi dan Kualitas yang Lebih Baik” yang diadakan Hukumonline.

Laporan uji tuntas ‘red flag’ secara sederhana merupakan sistem pengkategorisasian risiko. Dalam red flag, eksternal counsel berusaha menyampaikan kekurangan serta risiko dari perusahaan, seperti perizinan.

Kemudian dari kekurangan dan risiko yang ada, mitigasi apa yang bisa ditempuh. Hal ini juga dapat mempersingkat waktu dengan biaya yang murah dan cepat mendapatkan hasil. Red flag ini dinilai Nurul bermanfaat terutama bagi pembeli.

“laporan uji tuntas red flag bermanfaat terutama bagi buyer untuk dia bisa melihat ultimate risk dan berapa kira-kira perusahaan tersebut dapat ia tentukan harga belinya,” ujarnya.

Dalam uji tuntas hukum, Nurul mengatakan ada isu-isu yang perlu diperhatikan, yaitu:

1. Korporasi dan permodalan yang meliputi pembatasan kepemilikan asing, kewajiban divestasi, nominee arrangement

2. Perizinan: kesesuaian kegiatan usaha dengan nomor KBLI serta izin yang dimiliki ketenagakerjaan seperti BPJS, penggunaan tenaga kerja asing, penghentian hubungan kerja karyawan, dan pesangon

3. Kontrak material: persetujuan pihak ketiga, ketentuan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku

4. Litigasi dengan cara manual search atau online search

5. HAKI: kepemilikan dan pendaftaran HAKI,lisensi penggunaan HAKI

6. Aset material seperti titel kepemilikan

7. Asuransi yang meliputi tinjauan atas polis jangka waktu

8.  Persaingan usaha batasan kewajiban pelaporan KPPU.

Keseluruhan uji tuntas hukum ini didasarkan pada pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan pada sudut pandang hukum. Hasil akhir dari pelaksanaan uji tuntas hukum dituangkan dalam bentuk laporan uji tuntas dan pendapat hukum, yang akan digunakan sebagai dasar pertimbangan oleh perusahaan dalam mengambil keputusan sehubungan dengan transaksi bisnis yang akan dilakukan.

Tags:

Berita Terkait