Isu-Isu Advokat Ini Muncul dalam Munaslub AAI
Utama

Isu-Isu Advokat Ini Muncul dalam Munaslub AAI

Peradi yang telah terpecah menjadi tiga unsur dipandang bukan lagi menjadi representasi wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana amanah UU Advokat.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Komisi II membahas kedudukan wadah tunggal dan rangkap jabatan pada organisasi advokat lainn. Komisi ini akan membahas posisi AAI di antara organisasi advokat yang ada saat ini. Ada rencana di Komisi ini untuk menghilangkan pasal 10 Anggaran Dasar AAI tentang kedudukan dan hubungan AAI dengan Peradi atau organisasi Advokat lainnya. Gagasan yang muncul, pasal ini  akan dihilangkan karena dianggap tidak lagi relevan dengan situasi terkini.

Peradi yang telah terpecah menjadi tiga unsur dipandang bukan lagi menjadi representasi wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana amanah UU Advokat. Untuk itu, dalam situasi ini, AAI memandang kedudukan Peradi menjadi setara dengan organisasi advokat lain, baik yang berdiri sebelum terbentuknya Peradi atau lahir setelah terbitnya SKMA No. 73 Tahun 2015.

Komisi ini juga akan membahas mengenai larangan rangkap jabatan pengurus AAI. Terdapat penambahan pasal yang melarang rangkap jabatan antara sesama organisasi profesi advokat. Posisi yang dilarang untuk rangkap adalah Ketua Umum/Ketua DPC hingga Ketua Bidang. Pasal ini rencannaya akan mulai berlaku sejak 2020.

Komisi III membahas keanggotaan, DPD, Kode Etik Profesi, Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, dan Komisi Pengawas. Komisi ini akan menyesuaikan peran struktur organisasi yang akan menunjang efektivitas roda oragnisai yang mandiri dan profesional. Ada beberapa hal dibahas Komisi III seperti pengaturan mengenai definisi anggota muda, perubahan nomenklatur Dewan Pimpinan Daerah menjadi Koordinator Wilayah; komposisi Dewan Penasihat, Dewan Kehormatan, Kode Etik Profesi Advokat, dan tentang Komisi Pengawas.

Terkait wadah tunggal organisasi profesi, anggota Dewan Pendiri AAI Rudhy Abraham Lontoh mengatakan, selain agenda perubahan Anggaran Dasar, Munaslub membicarakan  wadah tunggal. AAI masih berharap terjadi penyatuan kembali Peradi sebagaimana amanah UU Advokat. Jika tidak demikian, maka agenda terdekat yang mau tidak mau harus dijalankan adalah perubahan UU Advokat. “Jadi di tahun 2020 kalau Peradi tidak bisa satu saya pikir harus uubah UU menjadi multibar,” ujar Rudhy.

Untuk diketahui, AAI adalah salah satu dari 8 organisasi advokat pendiri Peradi. Pada 21 Desember 2004, bersama Ikatan Advokat Indoensia (IKADIN0, Serikat Pengacara Indoensia (SPI), Ikatan Penasehat Hukum Indoensia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indoensia (HAPI), Asosisasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indoensia sepakat mendirikan Peradi.

Pendirian Peradi saat itu membawa harapan terciptanya suatu wadah tunggal profesi advokat yang bebas dan mandiri sesuai amanat UU Advokat. Melalui Peradi diharapkan adanya acuan dan standar para advokat Indoensia sehingga kualitas, profesionalitas, dan persaudaraan anatara advokat dapat terus terjaga dengan baik dalam rangka memenuhi kebutuhan para pencari keadilan sekaligus menunjukkan bahwa profesi advokat adalah profesi yang mulia (officium nobile), berwibawa, dan bermartabat.

Tags:

Berita Terkait