Istri Munir Kecewa Majelis Kasasi Tidak Gunakan Kewenangan Judex Factie
Putusan Munir

Istri Munir Kecewa Majelis Kasasi Tidak Gunakan Kewenangan Judex Factie

Suciwati membandingkan pemeriksaan perkara Munir dengan pemeriksaan Akbar Tandjung

Aru
Bacaan 2 Menit

 

Selain kejanggalan dalam teknis yudisialnya, kabut tebal kejanggalan seputar fakta pembunuhan Munir  itu juga belum tersingkap. Kejanggalan itu misalnya, terjadinya kontak yang intensif antara Pollycarpus dengan Munir, maupun Pollycarpus dengan Ramelgia Anwar, Indra Setiawan dan Muchdi Pr (mantan Deputi V Badan Intelijen Negara). Intensifnya percakapan via telepon itu terjadi sebelum hari kejadian, pas hari kejadian dan setelah kejadian sampai dengan hari pengumuman hasil otopsi.

 

Fakta adanya hubungan via telepon antara Pollycarpus dengan Munir ini sebenarnya sudah terungkap jauh-jauh hari. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya print out dari Telkomsel soal terjadinya percakapan tersebut. Selain itu, kontak antara Pollycarpus dengan Muchdi sempat mencuat saat Muchdi menjadi saksi dalam persidangan.

 

Masa Penahanan

Mendasarkan pada putusan, maka jika dihitung dari masa penahanannya, Pollycarpus akan segera bebas pada 18 Maret 2007. Pasalnya, Pollycarpus sudah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2005. Itu normalnya, karena bisa jadi Pollycarpus bebas lebih cepat karena pengurangan masa tahanan karena remisi.

 

Soal ini, Soehardi mengaku masih belum menhetahui bagaimana hitung-hitungannya. Saya masih belum bisa kontak dengan JPU nya. Mungkin lebih cepat kalau dikurangi dengan remisi-remisi, tukas Soehardi.

 

Sementara, Domu menyatakan masih menunggu berkas salinan putusan MA. Soal masa penahanan dan remisi, menurut Domu Pollycarpus belum bisa dinilai oleh Lembaga pemasyarakatan untuk mendapatkan remisi. Statusnya kan masih terdakwa, belum terpidana. Jadi belum bisa dihitung, tukasnya.

 

Soal apakah tanggal 18 Maret 2007 sebagai hari kebebasan Pollycarpus, Domu lagi-lagi menggunakan belum diterimanya berkas salinan sebagai alasan. Iya kalau dalam amar putusannya disebutkan dikurangi masa penahanannya. Jadi belum tentu, cetus Domu.

 

Tags: