Istri dan Anak Laporkan Ruhut ke BK
Berita

Istri dan Anak Laporkan Ruhut ke BK

Tak mengakui adanya perkawinan, berarti anak kandungnya menjadi anak luar kawin yang tak mempunyai hubungan hukum dengan Ruhut.

Ali
Bacaan 2 Menit
Ruhut Sitompul (kanan) anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat.<br> Foto: SGP
Ruhut Sitompul (kanan) anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat.<br> Foto: SGP

Anna Rudhiantiana Legawati dan Christian Sitompul menyambangi Badan Kehormatan (BK) DPR. Didampingi oleh kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea, Anna menuding suaminya, Ruhut Sitompul telah melakukan pelanggaran kode etik, sumpah jabatan, dan peraturan perundang-undangan yang mengikat anggota dewan.

 

Ruhut, Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, dilaporkan telah menelantarkan keluarganya. Selain itu, Ruhut juga tak mengakui pernikahannya dengan Anna yang sudah berlangsung sejak 1998 lalu. Di dalam profilnya sebagai anggota dewan, Ruhut disebutkan menikah dengan seorang wanita bernama Diana Leovita.

 

“Ini jelas kebohongan. Selama ini, Ruhut bilang dia hanya kumpul kebo dengan ibu Anna. Padahal, ini jelas mempunyai konsekuensi hukum,” ujar Hotman.

 

Hotman menjelaskan bila Ruhut tak mengakui adanya pernikahan maka ia berarti juga tidak mengakui Christian sebagai anaknya. Maka, Christian dianggap sebagai anak luar kawin. Berdasarkan aturan hukum Indonesia, anak luar kawin hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya.

 

“Sikapnya yang menolak mengakui adanya perkawinan ini jelas bertentangan dengan kode etik sebagai anggota DPR. Karenanya, kami minta agar Ruhut diberhentikan sebagai anggota DPR,” pintanya.

 

Christian, anak kandung Ruhut dan Anna, memiliki keistimewaan dibanding anak-anak lain. Christian menderita down syndrome yang menghambat pertumbuhan mentalnya. Meski mengidap kelainan itu, Christian tetap bisa mengharumkan nama bangsa dengan merebut medali emas dalam olimpiade anak-anak penderita down syndrome.

 

Anna Legawati memaparkan bukti-bukti perkawinannya dengan Ruhut. Ia menikah di Australia pada 1998 lalu. Australia sengaja dipilih karena Ruhut dan Anna mempunyai keyakinan berbeda. Begitu mereka kembali ke Indonesia, perkawinan itu dicatatkan di catatan sipil. Selain itu, digelar juga perkawinan menggunakan adat batak.

 

“Jadi, perkawinan kami itu sah secara hukum Indonesia, dan sesuai adat batak. Kala itu, saya diberi marga Lumbantobing,” ujarnya sembari menunjukkan foto pesta adat batak yang dihadiri oleh ibunda Ruhut, Surtani Berlian Panggabean.

 

Anna juga mengaku telah melaporkan –selain ke Mabes Polri dan Badan Kehormatan DPR- tindakan Ruhut ini ke para tetua adat marga Lumbantobing. “Saya juga sudah melaporkan ke sana,” jelasnya.

 

Wakil Ketua BK DPR Nudirman Munir yang menerima laporan ini mengatakan akan segera mempelajari materi laporan tersebut. Meski berkaitan dengan masalah keluarga, ia menilai laporan ini bisa masuk ke wilayah etik. “Setiap pengaduan ke BK wajib kami terima dan pelajari,” jelasnya.

Tags: