Istilah Bezit dalam Perkara Narkotika
Berita

Istilah Bezit dalam Perkara Narkotika

Pengadilan Tinggi Sumatera Barat membebaskan aktivis yang dituduh polisi memiliki narkotika golongan I. Pertimbangan hukumnya menarik.

Mys
Bacaan 2 Menit

Kedua unsur ini harus dihubungkan dengan fakta persidangan. Terungkap di persidangan bahwa polisi menemukan shabu di saku jaket warna hitam milik terdakwa. Tetapi terdakwa tidak mengetahui darimana benda itu berasal dan bagaimana masuk ke kantong jaketnya. Terdakwa juga tidak tahu siapa yang memasukkan shabu tersebut. Malah tidak tahu ada narkotika di dalam sakunya.

Di persidangan, terdakwa Iyet menyangkal tuduhan polisi karena ia memang tak tahu darimana asal shabu dan cara masuk ke kantong jaketnya. Hakim yakin terdakwa tidak punya pengetahuan tentang asal muasal shabu yang ada di kantongnya. Keyakinan hakim semakin kuat karena hasil tes urine yang dilaksanakan langsung pada malam penangkapan membuktikan negatif. Ditambah lagi keterangan saksi bahwa terdakwa selama ini adalah aktivis yang sering memberikan penyuluhan antinarkoba terhadap kaum perempuan “sehingga menimbulkan adanya kelompok tertentu yang berseberangan dengan kegiatan terdakwa”.

Majelis yakin narkotika itu dimaksukkan orang lain ke dalam jaket terdakwa ketika jaket itu dilepaskan terdakwa saat berada di Tee Box, Padang. Jaket hitam milik terdakwa sempat digantung di sandaran kursi saat terdakwa menerima telepon dan keluar masuk ruangan Tee Box.

“Tidak adil untuk menyatakan bahwa terdakwa telah memiliki, menyimpan, dan menguasai serta menyediakan narkotika jenis shabu-shabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, sedangkan terdakwa sendiri tidak tahu dan tidak kenal dengan benda yang ada dalam saku jaketnya, apalagi darimana datangnya benda tersebut sehingga harus dituduh berada di bawah penguasaannya”.

Putusan lain

Perdebatan tentang makna ‘menguasai’ dalam UU Narkotika bukan hanya terjadi dalam putusan perkara Iyet. Berdasarkan penelusuran hukumonline, Mahkamah Agung pernah menyinggung masalah ini dalam putusan No. 1386K/Pid.Sus/2011(jaksa vs Sidiq Yudhi Ardianto).

Dalam putusan ini Mahkamah Agung menegaskan kepemilikan atau penguasaan atas suatu narkotika dan sejenisnya harus dilihat maksud dan tujuannya atau kontekstualnya. Jadi, jangan hanya melihat tekstual seperti kalimat dalam UU Narkotika. Terdakwa yang bermaksud untuk menggunakan atau memakai narkotika tentu saja ‘menguasai atau memiliki narkotika tersebut’ meskipun kepemilikan atau penguasaan itu semata untuk digunakan. Majelis kasasi menegaskan pasal 112 ayat (1) tidak tepat dipakai kepada terdakwa yang menguasai atau memiliki narkotika dengan tujuan digunakan. Yang lebih tepat adalah pasal 127 ayat (1) UU Narkotika.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis kasasi juga mengkritik sikap oknum polisi dalam penanganan kasus narkotika. “Polisi seringkali menghindari untuk dilakukan pemeriksaan urine terdakwa, sebab ada ketidakjujuran dalam penegakan hukum untuk menghindari penerapan ketentuan tentang penyalahgunaan narkotika”.

Tags: