Isteri Berperan Cegah Suami dari Perbuatan Korupsi
Berita

Isteri Berperan Cegah Suami dari Perbuatan Korupsi

Perbuatan baik yang dibiayai dari hasil korupsi tetap tak dapat dibenarkan.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Jika tidak mempan dinasihati, isteri bisa memberitahu kalangan terbatas. Misalnya, kepada orang tua suami. “Bisa jadi dengan nasihat ibu atau ayahnya, suami bisa berubah”. Jika tidak mempan juga, Quraih menyarankan isteri mengambil langkah tegas meninggalkan rumah.

 

Sikap diam isteri terhadap kejahatan korupsi suami tidak dapat dibenarkan. Tetapi lebih tidak dapat dibenarkan jika isteri tampil mati-matian membela suami padahal sang isteri tahu suaminya melakukan korupsi.

 

Oleh karena itu, lanjut Quraish, isteri bisa melaporkan suaminya ke polisi atau aparat penegak hukum lain. Jika isteri berbuat demikian, perbuatan itu adalah demi kepentingan umum yang lebih luas. Resikonya tidak kecil. Bisa saja si isteri diceraikan. Dalam hal ini Quraish mengingatkan, “mengorbankan kepentingan seorang demi kepentingan umum merupakan tuntunan agama”.

 

Pada bagian lain, Quraish juga menyinggung pelaku korupsi yang acapkali menggunakan uang hasil korupsi untuk perbuatan baik. Salah satu contoh relevan adalah perjalanan umrah hakim PN Tangerang yang diduga menggunakan uang dari Gayus Tambunan, pegawai Ditjen Pajak yang kemudian divonis bebas sang hakim. Uang Rp50 juta yang diterima hakim diduga dipakai untuk membiayai perjalanan umrah. Menurut Quraish, perbuatan baik yang dibiayai dari uang hasil korupsi mungkin tidak sah dan tak dapat dibenarkan.

 

Tags: