Israel Dinilai Langgar Statuta FIFA, Perlu Ditindak Tegas dengan Sanksi!
Terbaru

Israel Dinilai Langgar Statuta FIFA, Perlu Ditindak Tegas dengan Sanksi!

Palestinian Football Association sudah mengajukan proposal untuk menangguhkan Israel sejak Mei lalu dengan didukung Asian Football Confederation, nyatanya FIFA malah menunda keputusan terkait upaya tersebut.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pada bulan Mei lalu, dilansir Reuters, Palestinian Football Association (PFA) telah mengajukan proposal untuk menangguhkan tim sepakbola Israel atas tindakan negaranya di wilayah Palestina. Kemudian, FIFA memerintahkan evaluasi hukum yang mendesak untuk membahasnya pada pertemuan luar biasa pada bulan Juli.   

Asian Football Confederation disebut sudah memberi dukungan untuk tindakan terhadap Israel dan Presiden PFA Jibril Al-Rajoub mengatakan FIFA tidak dapat tetap bersikap acuh tak acuh terhadap pelanggaran atau genosida yang sedang berlangsung di Palestina. Hal ini menarik perhatian seorang pengacara hak asasi manusia (HAM) yang menyatakan Israel harus dilarang dari segala aktivitas sepak bola karena melanggar Statuta FIFA atas aksinya di tanah Palestina.

“Saya sependapat dengan pandangan ahli HAM tersebut. Apalagi ini HAM, memiliki prinsip-prinsip fundamental dalam kerangka pelaksanaan perlindungan dan peningkatan tentang HAM bagi sleuruh manusia di dunia ini sebagaimana dijelaskan dalam DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) dan juga instrumen HAM yang termasuk dalam ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights),” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FH UP) Prof. Dr. Eddy Pratomo ketika dihubungi Hukumonline, Senin (22/7/2024).

Baca Juga:

Terdapat tanggung jawab bagi setiap negara yang telah meratifikasi konvensi-konvensi terkait agar betul-betul menegakkan pelaksanaan HAM tanpa pandang bulu termasuk bagi bangsa Palestina yang mendapat okupasi dari Israel. Terlebih, PBB telah memiliki konvensi International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD) yang menekankan segala bentuk diskriminasi rasial tidak dapat dibenarkan.

Dengan demikian, Pakar Hukum Internasional itu menilai memang telah terjadi pelanggaran Statuta FIFA oleh Israel. Tepatnya pada Pasal 3 yang menekankan komitmen FIFA dalam menghormati segala hak asasi manusia yang diakui secara internasional dan harus berusaha untuk memajukan perlindungan hak-hak tersebut; Pasal 4 perihal non-diskriminasi, kesetaraan dan netralitas; serta Pasal 5 yang mempromosikan relasi bersahabat.

“Menurut saya sangat memungkinkan sebetulnya (bagi Israel untuk dijatuhkan sanksi). Karena dulu rezim apartheid di Afrika Selatan pada tahun 1960-an juga persepakbolaan Afrika Selatan diberi sanksi oleh FIFA tidak ikut dalam beberapa kompetisi, Russia juga diberikan sanksi oleh FIFA Counsel. Saya kira sekarang sudah waktunya bagi Counsel di FIFA mempertimbangkan dan melihat dan memutuskan (sanksi terhadap Israel).”

Untuk diketahui, FIFA seperti dikutip dari Channel News Asia, dikabarkan telah menunda keputusan terkait upaya Palestina untuk menskors Israel dari sepak bola internasional hingga setelah Olimpiade Paris yang akan digelar pada 26 Juli-11 Agustus seraya menyatakan bahwa kedua belah pihak telah meminta lebih banyak waktu untuk menyampaikan posisi mereka.

“Statuta FIFA ini kan menyatakan sport itu harus sportif dan mempertimbangkan hak dan kewajiban dari semua peserta (tertuang dalam Pasal 15 huruf e Statuta FIFA). Termasuk tentang penegakan HAM bagi seluruh warga di dunia yang itu dilindungi oleh suatu konvensi internasional. Memang perlu diberikan peringatan bahkan sanksi apabila perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Statuta,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait