Isolasi Tahanan Diperlama Bila Tak Setor Uang ke Petugas Rutan KPK
Terbaru

Isolasi Tahanan Diperlama Bila Tak Setor Uang ke Petugas Rutan KPK

Hal itu diungkapkan JPU KPK di sidang pembacaan dakwaan dalam kasus pungli rutan KPK.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang pembacaan dakwaan pegawai Rutan KPK yang melakukan pungutan liar. Foto: Tangkapan layar YouTube
Suasana sidang pembacaan dakwaan pegawai Rutan KPK yang melakukan pungutan liar. Foto: Tangkapan layar YouTube

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syahrul Anwar mengatakan, tahanan yang menjadi korban pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan KPK mendapatkan tindakan dari para terdakwa jika tidak menyetorkan uang, salah satunya masa isolasi diperlama. 

Adapun uang yang disetorkan sebesar Rp5 juta sampai Rp20 juta setiap tahanan per bulan. "Ini berlaku pula bagi yang terlambat dalam menyetorkan uang bulanan," ucap Syahrul dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/8) lalu seperti dikutip Antara.

Para terdakwa tersebut, yaitu Kepala Cabang Rutan KPK periode 2022-2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018-2022 Hengki.

Baca juga:

Selain itu, para Petugas Rutan KPK yang meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah.

Sementara tahanan Rutan KPK yang ditarik pungli, yakni Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsudin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.

JPU memerinci, tindakan yang dilakukan para terdakwa kepada para tahanan yang tidak atau telat membayar uang bulanan berupa memperlama masa isolasi untuk tahanan yang baru masuk ke Rutan KPK, tahanan yang lama akan dimasukkan kembali ke ruang isolasi dan kamar sel tahanannya dikunci atau digembok dari luar, serta suplai air ke kamar mandi tahanan dimatikan.

"Tindakan lainnya, yakni diperlambat dalam pengisian air galon, dilarang atau dikurangi waktu olahraga dan waktu kunjungan tahanan, serta mendapat tambahan tugas jaga dan tugas piket kebersihan lebih banyak (tidak sesuai dengan jadwal yang dibuat)," kata JPU menambahkan.

Tags:

Berita Terkait