Ismak Dituding Lalai, Palmer Situmorang Dkk Deklarasi Pengurus AAI Baru
Terbaru

Ismak Dituding Lalai, Palmer Situmorang Dkk Deklarasi Pengurus AAI Baru

Menurut keterangan Palmer pada 11 Februari, Ismak tidak menemui peserta Munas di Venue Utama. Akhirnya, anggota dan DPC-DPC yang hadir di TPM Utama dan diikuti di TPM-TPM Munas VI AAI lainnya sepakat membuat, membuka dan menyelenggarakan Munas AAI VI dengan keputusan ditunjuk dan diangkatnya sejumlah nama pengurus pusat AAI secara aklamasi.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Suasana deklarasi dan pengumuman jajaran pengurus AAI baru dengan Palmer Situmorang  sebagai Ketua Umum AAI di Bandung, Sabtu (12/2/2022). Foto: Istimewa
Suasana deklarasi dan pengumuman jajaran pengurus AAI baru dengan Palmer Situmorang sebagai Ketua Umum AAI di Bandung, Sabtu (12/2/2022). Foto: Istimewa

Kembali tertundanya Munas VI Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) pada 11-13 Februari 2022 di lima kota dan enam titik dengan Bandung sebagai venue utama dengan alasan terbentur kebijakan Pemkot Bandung, akhirnya berujung polemik. Sebab, di sela-sela acara penundaan Munas VI AAI di Bandung itu, salah satu kubu Palmer Stumorang dkk akhirnya mendeklarasikan diri sebagai Ketua Umum AAI dan pengumuman jajaran pengurus pusat AAI lainnya.       

“Penundaan MUNAS VI AAI karena tingginya angka Covid-19 adalah tidak benar, karena penundaan Munas VI AAI bukan semata-mata karena alasan Pandemi Covid-19, melainkan akibat kelalaian Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020 dalam mengurus permohonan izin keramaian penyelenggaraan acara Munas VI AAI ke Mabes Polri,” ujar Palmer Situmorang dalam keterangannya kepada Hukumonline, Rabu (16/2/2022) malam.

Palmer mengatakan Ismak selaku Ketua Umum Masa Bakti 2015-2020 tidak melakukan tindakan yang seharusnya dalam pencegahan peserta Munas tidak terjebak bahaya Pandemi Covid-19. Padahal, seharusnya sebagai Ketua Umum Demisioner Ismak bertanggung jawab akan sikap yang diambil terkait Munas akankah diteruskan atau ditunda pasca menyerbaknya varian Omicron sejak Januari 2022 dan semakin meningkat di bulan Februari 2022.

(Baca Juga: Terbentur Kebijakan Pemkot Bandung, Munas AAI VI Kembali Ditunda)

Lebih lanjut lagi, dia mengatakan Surat Pemberitahuan dan Undangan Munas VI AAI 2022 telah dikeluarkan pada 17 Januari 2022 yang juga disebarluaskan melalui media cetak. “Meskipun DPP AAI, SC dan OC belum mendapatkan Surat Rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Bandung dan Izin Penyelenggaraan dari Mabes Polri, dalam hal ini Ketua Umum DPP AAI tidak menyelamatkan, malah membiarkan dan menyembunyikan keadaan ketiadaan perizinan kepada anggota peserta Munas," ungkapnya.

Hal tersebut berdampak pada ketidakpastian akan keterselenggaranya Munas sampai-sampai dari 2.120 peserta yang telah terdaftar mengikuti Munas, hanya 1.200 peserta yang hadir ke enam venue TPM. Palmer juga mengungkap bahwa DPP AAI 2015-2020 baru mengantongi Surat Rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Bandung pada 4 Februari 2022 yang membatasi jumlah peserta sebanyak 250 orang masing-masing lokasi di Bandung. Sedangkan SC dan OC Munas VI AAI menerima peserta mencapai 900 peserta di Kota Bandung.

Ia melanjutkan lima hari sebelum gelaran Munas VI AAI, terdapat 6 orang anggota SC dan OC Munas yang berinisial WD, RC, AN, ED, Fir, dan HD positif terpapar Covid-19. Untuk itu, Palmer menilai seharusnya Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 mengadakan lock down kepanitiaan demi menyelamatkan semua peserta sebagaimana asas utama keselamatan jiwa/nyawa dan menunda pelaksanaan Munas, tapi malah membuat panggilan Munas.

Mengacu pada Pasal 9 ayat (7) Anggaran Dasar AAI, Palmer menegaskan Ketua Umum harus bertanggung jawab atas segala hal yang dikerjakan selama masa jabatannya termasuk atas tidak terlaksananya Munas VI AAI. Atas sikap Ismak yang dianggap lalai menjalankan tugas; merugikan anggota AAI serta peserta Munas VI AAI; merusak nama baik AAI; dan berakhirnya masa bakti Ismak sebagai Ketua Umum DPP AAI sejak 31 Desember 2020; Palmer berpandangan bahwa Ismak tidak lagi memiliki legitimasi dan kemampuan untuk menjalankan mandat, tugas, dan kewajibannya selaku ketua umum.

Pada tanggal 11 Februari kemarin, kata dia, Ketua Umum tidak menemui peserta Munas di Venue Utama. Bahkan penundaan dan pengumuman bukan dilakukan di Hotel Holiday Inn sebagai Venue Utama. Atas kekosongan pengurus AAI, demi menyelamatkan keberlangsungan kepengurusan dan tanggung jawab hukum maupun eksistensi AAI ke luar maupun ke dalam Pengadilan, maka anggota dan DPC-DPC yang hadir di Tempat Pelaksanaan Munas (TPM) Utama dan diikuti di TPM-TPM Munas VI AAI lainnya secara sepakat telah membuat, membuka, dan menyelenggarakan Munas AA VI.

Adapun Palmer menjelaskan  keputusan yang dihasilkan adalah ditunjuk dan diangkatnya sejumlah nama secara aklamasi. Antara lain terdiri atas Palmer Situmorang sebagai Ketua Umum Pusat AAI; Hendri Donal sebagai Sekretaris Jenderal Pusat AAI; Efran Helmi Juni sebagai Wakil Ketua Umum Pusat AAI; Kuswara S Taryono sebagai Ketua Dewan Kehormatan Pusat AAI; Tjandra Sridjaja Pradjonggo sebagai Ketua Dewan Penasihat AAI; dan Johnson Panjaitan sebagai Ketua Komisi Pengawas AAI.

“Kami diberi kewenangan untuk membentuk organ dan alat kelengkapan organisasi serta diberikan mandat, kewenangan, dan tugas untuk mengambil tindakan hukum. Untuk itu, telah kami persiapkan langkah hukum, baik melalui jalur perdata, pidana dan kode etik, atas kerugian anggota peserta MUNAS VI AAI dan lain sebagainya yang dipandang perlu,” tutupnya.

Setelah ditanyakan terkait adanya deklarasi Ketua Umum AAI oleh Palmer Situmorang, Ketua Umum AAI (demisioner) Muhammad Ismak mengaku mengetahui terjadinya deklarasi tersebut. “Iya benar. Saat di Bandung Sabtu (12/2/2022) pagi dekat kolam renang,” kata Ismak kepada Hukumonline melalui WhatsApp, Rabu (16/2/2022) malam.

Namun, dia enggan mengomentari lebih jauh karena saat ini dirinya bersama jajaran pengurus DPP AAI akan segera melangsungkan rapat pada hari ini, Kamis (17/2/2022) sore. Nantinya, setelah selesai rapat, dirinya akan memberikan tanggapan secara resmi.

Sebelumnya, Ketua Umum (demisioner) AAI Muhammad Ismak mengkonfirmasi penundaan Munas VI AAI kepada Hukumonline melalui sambungan telepon, Selasa (15/2/2022). Ia menerangkan bahwa panitia pelaksana telah melaporkan akan rekomendasi Gugus Tugas Covid-19 atas izin pelaksanaan Munas ini. Akan tetapi, pada detik-detik akhir, pihak kepolisian tidak merekomendasikan izin keramaian sebab kenaikan level yang terjadi secara mendadak sampai ke level 3.

“Kita pun sudah mencoba untuk tetap melaksanakan Munas untuk tempat-tempat yang lain, namun setelah kita rapat dan mengkaji kembali, akhirnya diputuskan bahwa Munas ditunda. Sebenarnya di hari Jum’at sudah kita upayakan untuk tetap melaksanakan di tempat-tempat lain terlebih dahulu. Tapi setelah mempertimbangkan berbagai masukan, kita DPP akhirnya memutuskan lebih baik ditunda secara keseluruhan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait