Ismail Minta Pembuktian Predicate Crime Didahulukan
Berita

Ismail Minta Pembuktian Predicate Crime Didahulukan

Terdakwa Ismail juga mempersoalkan tidak diperiksanya sejumlah nasabah Citigold.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Ismail bin Janim terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang minta pembuktian Predicate Crime didahulukan. Foto: SGP
Ismail bin Janim terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang minta pembuktian Predicate Crime didahulukan. Foto: SGP

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang Ismail bin Janim meminta kepada majelis hakim yang diketuai Kusno agar membatalkan surat dakwaan penuntut umum. Ismail menilai surat  dakwaan disusun secara tidak cermat dan kabur. Ismail mempersoalkan kenapa dirinya dijadikan terdakwa tindak pidana pencucian uang, padahal belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait tindak pidana asal (predicate crime).

 

“Bahkan sama sekali belum dimulai pemeriksaanya di pengadilan,” ujar pengacara Ismail, Januardi S Hariwibowo saat membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, Senin (26/9).

 

Apa yang dipersoalkan Ismail melalui eksepsinya secara tidak langsung menunjuk pada kasus Inong Malinda Dee yang saat ini masih berstatus tersangka terkait pembobolan dana nasabah Citibank cabang Landmark Jakarta. Sebagaimana diketahui, Ismail adalah suami dari Visca Lovitasari, adiknya Malinda.

 

Menurut Januardi, penuntut umum terkesan ragu menentukan predicate crime dari tindak pidana pencucian uang yang didakwakan kepada Ismail. Seharusnya, kata Januardi, Ismail didakwa setelah predicate crime-nya sudah diketahui dengan jelas. Namun kenyataannya, hingga kini, penyidik atau penuntut umum belum juga menetapkan predicate crime. “Tentunya menimbulkan permasalahan hukum yang serius dan bersifat materil,” tandasnya.

 

Januardi khawatir akan muncul permasalahan jika tindak pidana asal ternyata tidak terbukti, sedangkan apa yang didakwakan kepada Ismail terbukti. Makanya, dia berpendapat kasus Malinda seharusnya disidangkan terlebih dahulu dari kasus Ismail. “Sehingga sudah jelas dan ada kepastian hukum mengenai tindak pidana asal apa dan bagaimana yang dijadikan dasar atau asal bagi terdakwa Ismail bin Janim melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukannya,” paparnya.

 

Pada bagian lain, eksepsi Ismail mempersoalkan materi dakwaan terkait rangkaian transfer dana dari Malinda kepada Ismail yang berasal dari transaksi pemindahbukuan rekening 32 nasabah Citibank cabang Landmark. Pemindahbukuan itu diduga dilakukan Malinda tanpa seizin nasabah. Masalahnya, urai Januardi, penyidik hanya melakukan pemeriksaan terhadap tiga nasabah yakni Suryati Teguh Budiman, N Susetyo Sutadji, dan Rohli bin Pateni. Sementara, sejumlah nasabah Citigold lainnya tidak diperiksa.

 

“Sangat mengherankan jika kemudian saudara penuntut umum dapat menyimpulkan dan menuangkan dalam surat dakwaannya bahwa telah terjadi transfer dana milik nasabah-nasabah Citigold pada Citibank cabang Landmark yang diambil oleh Inong Malinda Dee tanpa sepengetahuan  dari pemilik rekening. Padahal, 32 orang nasabah Citigold lainnya sama sekali tidak pernah diperiksa pada tahap penyidikan perkara ini,” ujarnya.

 

Di akhir pembacaan eksepsi, Januardi meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan. Dia mengutip  buku M Yahya Harahap berjudul Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan, dan Penuntutan. Dalam buku itu, Yahya menyatakan “Apabila dijumpai rumusan surat dakwaan yang menyimpang dari hasil pemeriksaan penyidikan, maka hakim dapat menyatakan surat dakwaan tidak dapat diteriima atas alasan isi rumusan surat dakwaan kabur atau obscuur libel.

 

“Dengan demikian surat dakwaan penuntut umum telah nyata menyimpang dan tidak berkesesuaian dengan hasil pemeriksaan dalam tahap penyidikan, maka adalah sangat beralasan hukum jika surat dakwaan penuntut umum dibatalkan,” ujarnya.

 

Ditemui usai persidangan, penuntut umum Arya Wicaksana enggan berkomentar banyak. “Nanti, kita tanggapi secara tertulis pada persidangan berikutnya,” ujarnya singkat.

 

Sebagaimana diketahui penuntut umum menjerat Ismail bin Janim dengan dakwaan subsidiaritas kumulatif. Dakwaan pertama primer, Pasal  6 ayat (1) huruf a, b, c, d UU No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

 

Dakwaan kedua, Pasal 5 ayat (1) UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsidair pertama, Pasal 3 ayat (1) huruf b UU TPPU jo Pasal 56 ke-2 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dan kedua, Pasal 3 ayat (1) UU No 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU jo Pasal 56 ke-2 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tags: