Isi Undang-Undang Saling Bertentangan, Aparat Kesulitan di Lapangan
Berita

Isi Undang-Undang Saling Bertentangan, Aparat Kesulitan di Lapangan

Banyak undang-undang yang isinya saling bertentangan satu dengan lainnya. Perlu segera dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap sebelum menghasilkan sebuah undang-undang.

Nay
Bacaan 2 Menit

 

Tidak menguasai

Sri Hariningsih, mantan Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Departemen Kehakiman dan HAM yang juga menjadi peserta, menyatakan bahwa selama ini, wakil yang dikirim oleh departemen tidak saja tak menguasai materi RUU, tetapi juga tidak menguasai teknik penyusunan undang-undang (legal drafting).

 

Selain itu, DPR tidak mempunyai format atau standar yang baku untuk penulisan undang-undang. Akibatnya, yang dihasilkan oleh sebuah komisi di DPR  kerap berbeda dengan undang-undang yang dibahas oleh komisi lainnya.

 

Sri mengusulkan agar ada tim khusus tim khusus di DPR yang bertugas melakukan harmonisasi dan sinkronisasi. Usulan Sri ini disambut oleh Ketua Komisi III, Teras Narang, yang menjadi salah seorang pembicara.

 

Teras menyatakan memang perlu ada standarisasi bagi penulisan undang-undang yang dihasilkan oleh DPR. Diperlukan pula adanya tim khusus untuk melakukan harmonisasi substansi sebuah RUU dengan undang-undang lainnya sebelum dibawa ke rapat paripurna DPR.

 

Badan pengembangan

Usul lebih jauh dikemukakan oleh Romli Atmasasmita, Ketua Forum 2004. Ia berpendapat dalam jangka panjang, departemen tidak perlu mengajukan undang-undang. Yang bertugas menyusun undang-undang adalah Badan Pengembangan Hukum Nasional. Badan semacam Bappenas ini terdiri dari politisi, para ahli, dan wakil dari departemen. Nantinya, departemen cukup memesan undang-undang yang dikehendakinya kepada badan ini.

 

"Ini akan menghindari tumpang tindih dan akan membuat efisiensi waktu dan anggaran. Di departemen tidak perlu lagi ada anggaran penyusunan undang-undang dan hasil dari lembaga ini sudah tiga perempat jadi, DPR tinggal menggarap," terang mantan ketua Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini.

 

BPHN sendiri menurut Romli, belum pernah membuat kajian yang menginventarisasi perundang-undangan yang saling bertentangan atau tumpah tindih. Ia setuju bahwa hal itu sebenarnya merupakan tugas dari BPHN.
Tags: