Isi dan Larangan dalam Perjanjian Pranikah
Terbaru

Isi dan Larangan dalam Perjanjian Pranikah

Isi perjanjian pranikah apa saja? Bisa berupa pemisahan harta dan utang, hak asuh anak terjadi perceraian, dan hak kewajiban.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi isi perjanjian pranikah. Foto: pexels.com
Ilustrasi isi perjanjian pranikah. Foto: pexels.com

Menurut Soetojo Prawirohamidjojo perjanjian pranikah adalah persetujuan atau kesepakatan yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka.

Isi Perjanjian Pranikah

Lebih lanjut, terkait isi perjanjian pranikah, isi perjanjian pranikah dapat berupa banyak hal. Dapat berupa pemisahan harta, pemisahan utang, hak asuh anak terjadi perceraian, hak dan kewajiban selama pernikahan, dan segala kesepakatan bersama yang perlu dituliskan.

Namun, yang perlu diperhatikan, sebagaimana diterangkan Mike Rini (dalam Faradz, 2008: 251) ada empat hal yang perlu dipertimbangkan dalam pembuatan perjanjian pranikah, antara lain:

Baca juga:

  1. Keterbukaan

Kedua pihak harus terbuka dalam mengungkapkan semua detail kondisi keuangan, baik sebelum menikah hingga setelah menikah kelak. Keterbukaan yang dimaksud adalah berapa jumlah harta bawaan masing-masing dan potensi harta mengalami pertambahan saat bersama. Tidak luput juga soal utang bawaan masing-masing. Terkait utang, penting untuk dibahas siapa yang kelak akan bertanggung jawab menanggung utang tersebut. Keterbukaan dimaksudkan agar kelak tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

  1. Kerelaan

Dalam penulisan isi dan segala hal menyangkut perjanjian pranikah, kedua pihak haruslah saling rela menyetujui isinya dan mau menandatanganinya tanpa paksaan. Apabila dibuat dengan paksaan, perjanjian ini dapat terancam batal.

  1. Bantuan pihak objektif

Mintalah bantuan pada pihak berwenang dengan reputasi yang baik dan bisa menjaga objektivitas perjanjian yang dibuat sehingga isinya dibuat adil bagi kedua belah pihak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait