Menurut Soetojo Prawirohamidjojo perjanjian pranikah adalah persetujuan atau kesepakatan yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka.
Isi Perjanjian Pranikah
Lebih lanjut, terkait isi perjanjian pranikah, isi perjanjian pranikah dapat berupa banyak hal. Dapat berupa pemisahan harta, pemisahan utang, hak asuh anak terjadi perceraian, hak dan kewajiban selama pernikahan, dan segala kesepakatan bersama yang perlu dituliskan.
Namun, yang perlu diperhatikan, sebagaimana diterangkan Mike Rini (dalam Faradz, 2008: 251) ada empat hal yang perlu dipertimbangkan dalam pembuatan perjanjian pranikah, antara lain:
Baca juga:
- Perjanjian Pranikah: Pengertian, Manfaat dan Dasar Hukum
- Kekuatan Hukum Surat Perjanjian Antara Suami Istri
- Ini Alasan Perlu Adanya Perjanjian Pranikah
- Keterbukaan
Kedua pihak harus terbuka dalam mengungkapkan semua detail kondisi keuangan, baik sebelum menikah hingga setelah menikah kelak. Keterbukaan yang dimaksud adalah berapa jumlah harta bawaan masing-masing dan potensi harta mengalami pertambahan saat bersama. Tidak luput juga soal utang bawaan masing-masing. Terkait utang, penting untuk dibahas siapa yang kelak akan bertanggung jawab menanggung utang tersebut. Keterbukaan dimaksudkan agar kelak tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
- Kerelaan
Dalam penulisan isi dan segala hal menyangkut perjanjian pranikah, kedua pihak haruslah saling rela menyetujui isinya dan mau menandatanganinya tanpa paksaan. Apabila dibuat dengan paksaan, perjanjian ini dapat terancam batal.
- Bantuan pihak objektif
Mintalah bantuan pada pihak berwenang dengan reputasi yang baik dan bisa menjaga objektivitas perjanjian yang dibuat sehingga isinya dibuat adil bagi kedua belah pihak.