Isi Safe Deposit Box Sulit Dibuktikan
Berita

Isi Safe Deposit Box Sulit Dibuktikan

Gugatan terhadap BII atas hilangnya barang di safe deposit box kandas. Majelis hakim menilai isi safe deposit box sulit dibuktikan, sehingga sulit untuk menentukan ganti rugi.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Apalagi media massa sudah memberitakan bahwa pencuri safe deposit box ditangkap dan sebagian barangnya sudah ditemukan. Press release dari polisi soal itu juga sudah dijadikan bukti, kata John. Dia sendiri belum memutuskan langkah hukum lebih lanjut. Ia mengaku akan berkonsultasi dulu dengan kliennya. Hukum ini mau dikemanain, katanya.

 

Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat juga menghadirkan tiga saksi yang kehilangan barang di safe deposit box BII. Namun majelis tidak mempertimbangkan kesaksian ini.

 

Sementara, usai bersidang kuasa hukum BII, Mokki Arianto, tidak bersedia memberikan komentar.

 

Perkara ini bermula pada 19 Desember 2008. Ketika itu istri Ishwar datang ke BII untuk mengambil barang di safe deposit box. Namun ketika dicek perhiasannya sudah raib. Yang tersisa hanya surat berharga. Saat itu, istri Ishwar dan petugas BII melihat bahwa kondisi box dalam keadaan rusak karena dibuka secara paksa.

 

Setelah kejadian itu, Ishwar langsung mengisi form keluhan atas hilangnya barang. Form itu kemudian diserahkan ke petugas BII. Di hari yang sama, Ishwar juga melaporkan kehilangan itu ke Polda Metro Jaya berdasarkan laporan Polisi No. LP/3153/K/XII/2008/SPK Unit I. Lantaran kurang ditanggapi, tiga hari kemudian, penggugat juga melaporkan kasusnya ke Polres Jakarta Pusat berdasarkan Laporan Polisi No. Pol 1269/K/XII/2008/RES.JP tanggal 22 Desember 2008.

 

Ishwar Manwani juga melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap BII. Bank dinilai lalai dalam menjaga keamanan safe deposit box yang ada dalam pengawasan BII. Kelalaian itu dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Dalam gugatannya, Ishwar menuntut bank itu membayar ganti rugi materiel Rp1,35 miliar dan immateril Rp10 miliar atas hilangnya barang-barang berharga miliknya yang disimpan dalam kotak penyimpanan itu.

 

Selain Ishwar, nasib serupa juga dialami beberapa nasabah lain. Salah satunya adalah Ivonne Susanto. Dia menyimpan perhiasan yang nilainya lebih dari Rp1 miliar dalam kotak bernomor DL 1579. Ivonne juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangannya hampir memasuki babak akhir. Kita lihat saja, apakah Ivone akan bernasib sama dengan Ishwar?

Tags: