Isi Safe Deposit Box Sulit Dibuktikan
Berita

Isi Safe Deposit Box Sulit Dibuktikan

Gugatan terhadap BII atas hilangnya barang di safe deposit box kandas. Majelis hakim menilai isi safe deposit box sulit dibuktikan, sehingga sulit untuk menentukan ganti rugi.

Mon
Bacaan 2 Menit
Isi <i>Safe Deposit Box</i> Sulit Dibuktikan
Hukumonline

 

Apalagi media massa sudah memberitakan bahwa pencuri safe deposit box ditangkap dan sebagian barangnya sudah ditemukan. Press release dari polisi soal itu juga sudah dijadikan bukti, kata John. Dia sendiri belum memutuskan langkah hukum lebih lanjut. Ia mengaku akan berkonsultasi dulu dengan kliennya. Hukum ini mau dikemanain, katanya.

 

Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat juga menghadirkan tiga saksi yang kehilangan barang di safe deposit box BII. Namun majelis tidak mempertimbangkan kesaksian ini.

 

Sementara, usai bersidang kuasa hukum BII, Mokki Arianto, tidak bersedia memberikan komentar.

 

Perkara ini bermula pada 19 Desember 2008. Ketika itu istri Ishwar datang ke BII untuk mengambil barang di safe deposit box. Namun ketika dicek perhiasannya sudah raib. Yang tersisa hanya surat berharga. Saat itu, istri Ishwar dan petugas BII melihat bahwa kondisi box dalam keadaan rusak karena dibuka secara paksa.

 

Setelah kejadian itu, Ishwar langsung mengisi form keluhan atas hilangnya barang. Form itu kemudian diserahkan ke petugas BII. Di hari yang sama, Ishwar juga melaporkan kehilangan itu ke Polda Metro Jaya berdasarkan laporan Polisi No. LP/3153/K/XII/2008/SPK Unit I. Lantaran kurang ditanggapi, tiga hari kemudian, penggugat juga melaporkan kasusnya ke Polres Jakarta Pusat berdasarkan Laporan Polisi No. Pol 1269/K/XII/2008/RES.JP tanggal 22 Desember 2008.

 

Ishwar Manwani juga melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap BII. Bank dinilai lalai dalam menjaga keamanan safe deposit box yang ada dalam pengawasan BII. Kelalaian itu dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Dalam gugatannya, Ishwar menuntut bank itu membayar ganti rugi materiel Rp1,35 miliar dan immateril Rp10 miliar atas hilangnya barang-barang berharga miliknya yang disimpan dalam kotak penyimpanan itu.

 

Selain Ishwar, nasib serupa juga dialami beberapa nasabah lain. Salah satunya adalah Ivonne Susanto. Dia menyimpan perhiasan yang nilainya lebih dari Rp1 miliar dalam kotak bernomor DL 1579. Ivonne juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangannya hampir memasuki babak akhir. Kita lihat saja, apakah Ivone akan bernasib sama dengan Ishwar?

Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Begitulah nasib Ishwar Manwani, pengusaha properti keturunan India. Sudah kehilangan perhiasan, ia juga harus menelan pil pahit lantaran gugatannya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ishwar tak bisa memulihkan hak atas perhiasan bernilai miliaran rupiah yang disimpan dalam safe deposit box di Bank Internasional Indonesia (BII). Ishwar juga tak bisa meminta ganti rugi kepada BII karena majelis hakim berpendapat sulit membuktikan apa isi safe deposit box yang disewa Ishwar. Gugatan ditolak seluruhnya, kata ketua majelis hakim Panusunan Harahap, Kamis (18/6).

 

Majelis hakim mengakui ada kerusakan di pintu safe deposit box milik Ishwar. BII juga dinilai kurang melakukan pengawasan terhadap safe deposit box. Hanya, pembuktian apa saja isi deposit box yang dinyatakan hilang, sulit dilakukan. Pasalnya, ada dua kunci atas safe deposit box itu. Satu dipegang Ishar, satu lagi di tangan BII. Namun, barang apa saja yang ditaruh dalam safe deposit box itu, hanya diketahui oleh Ishar. Sulit bagi majelis hakim untuk menentukan barang apa yang hilang, ujar hakim anggota Sulaiman.

 

Menurut majelis, dalam persidangan Ishwar dinilai tidak bisa membuktikan apa saja isi dalam safe deposit box. BII sendiri tidak pernah dan tidak berhak mengetahui isi safe deposit box. Pengugat juga tidak wajib memberitahukan isi safe deposit box pada BII.

 

Dalam gugatan dijelaskan, barang yang disimpan dalam safe deposit box No. DL-1879 adalah surat berharga berupa sertifikat rumah. Plus, perhiasan antara lain emas batangan. Ishwar kecewa atas hilangnya perhiasan itu, sebab perhiasan itu tidak hanya dinilai dengan uang, tapi juga memiliki nilai historis, beberapa di antaranya adalah hadiah perkawinan dan warisan yang sudah turun temurun.

 

Kuasa hukum Ishwar, John Azis menyatakan sangat kecewa terhadap putusan hakim. Putusan itu, kata John, tidak memberikan keadilan pada masyarakat. Klien saya mau meminta pertanggung jawabannya bagaimana? kata John saat dihubungi via telepon. Menurutnya, soal penilaian isi safe deposit box yang hilang itu tergantung keyakinan hakim. Orang untuk sewa SDB (safe deposit box) buat apa kalau bukan menaruh barang berharga, imbuh John.

Halaman Selanjutnya:
Tags: