Irwandi Yusuf Kembali Jadi Tersangka Suap Miliaran Rupiah
Berita

Irwandi Yusuf Kembali Jadi Tersangka Suap Miliaran Rupiah

Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp32 miliar dari proyek Dermaga Sabang.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Perkara sebelumnya

Febri menjelaskan perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN TA 2006-2011 ini pertama kali disidik oleh KPK pada 2013.

 

Dalam pelaksanaan proyek ini diduga ada sejumlah penyimpangan. Pertama, adanya penunjukkan langsung. Kedua Nindya Sejati Join Operation sejak awal telah diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan. Ketiga rekayasa dalam penyusunan Harga Penawaran Sementara (HPS) dan penggelembungan harga.

 

Keempat pekerjaan utama di subkon kepada PT Budi Perkasa Alam. Kelima, adanya kesalahan dalam prosedur, di mana izin-izin sperti Amdal dan lainnya belum ada, namun pembangunan sudah dilaksanakan

 

Dalam kasus ini, KPK telah memproses 6 orang tersangka. Empat dari enam tersangka telah dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Pertama, Heru Sulaksono Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan NAD. Mahkamah Agung dalam putusannya menghukum Heru dengan pidana penjara 15 tahun dan uang pengganti Rp23,127 miliar.

 

Kedua, Ramadhani Ismy, PPK Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang divonis bersalah. Ia dihukum penjara selama 6 tahun, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar. Ruslan Abdul Gani, Kepala BPKS sekaligus KPA dan mantan Bupati Bener Meriah divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan, dan uang pengganti Rp4,36 miliar subsidair 1 tahun.

 

"Kecuali terhadap tersangka TSA (Tengku Syaiful Ahmad) karena kondisi kesehatannya majelis hakim menyatakan unfit to trial. KPK pun melimpahkan berkasnya kepada Kejaksaan RI sebagai Jaksa Negara untuk dilakukan gugatan perdata TUN," jelas Febri.

 

Selain tersangka orang perorangan, KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka yaitu PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati. Penetapan tersangka korporasi ini menurut Febri untuk memulihkan aset atau mengembalikan kerugian keuangan negara.

Tags:

Berita Terkait