Irwandi Yusuf Didakwa Korupsi Pasal Berlapis
Berita

Irwandi Yusuf Didakwa Korupsi Pasal Berlapis

Suap berkaitan dengan Dana Otonomi Khusus dan penerimaan gratifikasi pada saat ia menjabat Gubernur Aceh dalam dua periode berbeda yang totalnya sebesar Rp 42 miliar lebih.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Atas perbuatannya itu, ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Gratifikasi dua periode

Selama kurun waktu 8 Mei 2017 sampai dengan bulan Juli 2018 dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku Gubernur Aceh, Irwandi menerima gratifikasi berupa uang dari dan melalui sejumlah pihak. Pertama melalui Mukhlis dengan nilai Rp4,420 miliar, melalui Fenny Steffy Burase sebesar Rp568,080 juta.

 

Kedua, kurun waktu sekitar April-Juni tahun 2018 bertempat di rumah Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) sekaligus Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Nizarli dan di kantornya dengan sepengetahuannya, Irwandi menerima uang dengan total nilai sebesar Rp3,728 miliar dari pihak-pihak tim sukses Terdakwa yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Aceh.

 

“Sejak menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp8,717 miliar atau sekitar jumlah itu, Terdakwa tidak melaporkan kepada KPK sampai dengan batas waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima sebagaimana dipersyaratkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Jaksa KPK lain, Subari Kurniawan.

 

Dakwaan ketiga, masih merupakan gratifikasi yaitu saat Irwandi menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dengan total penerimaan sebesar RpRp32,454 miliar. Dengan rincian, pada 2008 menerima uang dengan jumlah transaksi sebanyak 18 kali dengan total nilai sebesar Rp2,917 miliar; 2009 jumlah transaksi sebanyak 8 kali dengan total nilai sebesar Rp6,937 miliar; 2010 dengan transaksi 31 kali berjumlah sebesar Rp9,57 miliar; 2011 transaksi 39 kali dengan total sebesar Rp13,030 miliar.

 

Sama seperti dakwaan kedua, Irwandi saat menjabat sebelumnya juga tidak melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari menurut UU. Atas perbuatannya yang diduga menerima gratifikasi saat menjabat gubernur pada dua periode berbeda, ia dijerat dengan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Usai mendengarkan dakwaan, Irwandi melalui kuasa hukumnya Sirra Prayuna berkata tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. “Setelah kami pertimbangkan, mengkaji dengan seksama, maka kami memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara ini dengan tidak mengajukan eksepsi dan melanjutkan ke pemeriksaan saksi dan bukti,” ujar Sirra di persidangan. 

Tags:

Berita Terkait