Ironis, Hak-Hak Buruh Hakim PHI Malah Terbengkalai
Fokus

Ironis, Hak-Hak Buruh Hakim PHI Malah Terbengkalai

Pimpinan DPR telah melayangkan surat ke MA, sementara MA menganggap urusan kesejahteraan hakim adhoc merupakan urusan pemerintah.

Rzk/Ali/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Sayangnya, surat tersebut dijadikan prioritas yang kesekian oleh Komisi III. Satu tahun tiga bulan kemudian, surat kami baru ditanggapi, keluh Sri. Medio Januari 2008, pertemuan yang diberi label Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu akhirnya memang digelar. Ajang ‘curhat' para hakim adhoc PHI itu berbuah surat Pimpinan Komisi III DPR Nomor 9/Kom.III/MP.III/I/2008 tertanggal 22 Januari 2008 ditujukan ke Pimpinan DPR. Sebagai tindak lanjut kemudian Pimpinan DPR melayangkan surat Nomor TU.03/1137/DPR-RI/II/2008 ditujukan kepada Ketua MA tertanggal 14 Februari 2008.

 

Dalam surat tersebut, Pimpinan DPR meminta Ketua MA untuk memperhatikan nasib hakim adhoc PHI khususnya terkait keterlambatan pembayaran tunjangan kehormatan, tidak adanya tunjangan kinerja serta fasilitas yang lengkap dan adanya pengenaan pajak yang tidak seragam. Selain itu, Pimpinan DPR berpendapat hakim adhoc seyogyanya tidak dibebani dengan potongan pajak, tetapi justru disubsidi oleh negara.

 

Urusan pemerintah

Dimintai komentarnya, Juru Bicara MA Djoko Sarwoko tidak memungkiri adanya perbedaan perlakuan terhadap hakim adhoc PHI. Misalnya saja, ketika gaji hakim dinaikkan tetapi ternyata hanya berlaku untuk hakim karir. Djoko membela diri bahwa kebijakan gaji hakim bukan kewenangan MA, tetapi pemerintah. Tak ada niat dari MA untuk menelantarkan. Soal gaji itu kan bukan urusan MA, itu kan dari pemerintah, tegasnya.

 

Sementara itu, Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan memandang kejadian yang dialami hakim adhoc selama ini merupakan bukti bahwa pembentukan lembaga baru tanpa konsep yang jelas justru akan menimbulkan masalah. Trimedya melihat pasca reformasi terkesan muncul euforia pembentukan lembaga-lembaga baru yang sayangnya tidak disertai dengan persiapan dan konsep yang matang. Maka dari itu, dia berharap baik pemerintah maupun DPR untuk masa yang akan datang lebih hati-hati dan cermat membentuk lembaga baru.

 

Ini bukti bahwa membentuk lembaga baru itu tidak gampang, perlu ada konsep yang jelas dan komitmen keuangan negara, kalau tidak jadinya ya begini, ujar Politisi dari PDI-P ini. Terkait nasib hakim adhoc PHI, Trimedya berjanji akan mencermati persoalan ini pada saat rapat konsultasi dengan MA dan pembahasan anggaran bidang hukum.

 

Tags: