Ironis, Pengadaan Kapal Penangkap Maling Ikan Diduga Dikorupsi
Utama

Ironis, Pengadaan Kapal Penangkap Maling Ikan Diduga Dikorupsi

Total kerugian negara dari dua perkara ini sebesar Rp179,28 miliar. Perusahaan yang sama terseret dalam dugaan korupsi di dua lembaga negara.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Sikap Kemenkeu

Irjen Kementerian Keuangan Sumiyati yang juga hadir dalam konferensi pers ini mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Menurutnya, dugaan korupsi yang diungkap KPK ini berbanding terbalik dengan langkah yang diambil Kemenkeu yang sedang gencar melaksanakan penertiban import demi menambah devisa negara.

 

"Namun ternyata pengadaan sarana prasarana yaitu pengadaan kapal patroli ada masalah. Dalam hal ini kami di internal Kemenkeu sudah menjaga tata kelola, dan memang ini memakan waktu cukup panjang kurang lebih tiga tahun (2013-2015)," terangnya.

 

Sumiyati mendukung KPK untuk terus mengungkap kasus korupsi ini. Kementerian akan mengikuti proses hukum dan terus akan bekerja sama dengan aparat hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Mengenai adanya pemberian gratifkasi kepada pihak Bea Cukai, Sumiyati mengaku akan menyerahkannya kepada KPK. Meskipun begitu ia membenarkan ada kunjungan ke Jerman dari perwakilan Bea Cukai untuk melihat pesanan mesin ke pabriknya. Mengenai perbedaan spesifikasi, Sumiyati menyatakan tidak mengetahuinya.

Tags:

Berita Terkait