Ironi M Tamzil: Dua Kali Jadi Bupati Kudus, Dua Kali Pula Terjerat Korupsi
Berita

Ironi M Tamzil: Dua Kali Jadi Bupati Kudus, Dua Kali Pula Terjerat Korupsi

Tamzil sebelumnya berstatus terpidana karena korupsi dana pendidikan.

Aji Prasetyo/Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Tanpa menghitung kembali berapa jumlahnya, Uka mengambil Rp25 jua yang dianggap sebagai jatahnya dan membawa sisa uang tersebut kepada Agus di Pendopo Kab Kudus. Uang tersebut langsung dibawa ke ruang kerja Bupati.

 

Berstatus Terpidana

Ironisnya Ini sudah yang kedua kalinya Tamzil menjadi tersangka korupsi. Sebelumnya, ia terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan kabupaten kudus untuk tahun anggaran 2004 saat menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2003-2008.

 

Saat itu, Tamzil divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Pada Desember 2015, Tamzil mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang. 

 

Basaria juga mengungkapkan Akhmad Sofyan yang menjadi perantara suap sebelumnya pernah bekerjasama dengan sang Bupati di Pemprov Jateng. Dan keduanya pun pernah menjalani pemidanaan di lokasi yang sama yaitu di Lapas Kedungpane, Semarang. 

 

Selanjutnya pada 2018, Ia kembali mencalonkan diri sebagai bupati dan akhirnya terpilih kembali. Seolah tak jera, yang bersangkutan melakukan praktik haram jual beli jabatan untuk posisi eselon dua saat kini menjabat sebagai bupati Kudus. Sebelum OTT ini, bahkan KPK juga memperoleh informasi bahwa Bupati Kudus ini juga telah melakukan jual beli jabatan ini untuk posisi eselon 3 dan 4. 

 

Untuk itu, Basaria mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan betul rekam jejak calon kepala daerah ketika hendak memilih calon kepala daerah. Disamping itu, Partai Politik juga diharapnya tak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk.

 

Mengingat jika orang yang pernah melakukan korupsi masih dipilih kembali, jelas akan menjadi preseden buruk serta mengakibatkan hilangnya rasa jera dari para pelaku lainnya. Ia juga mengimbau agar seluruh kepala daerah segera menghentikan seluruh kegiatan jual beli jabatan di daerah-daerah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait