Irman Gusman Terpilih Kembali Pimpin DPD
Berita

Irman Gusman Terpilih Kembali Pimpin DPD

Didampingi Farouk Muhammad dan GKR Hemas sebagai wakil ketua. Ketiganya merupakan senator incumbent.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang paripurna DPD. Foto: RES
Suasana sidang paripurna DPD. Foto: RES
Setelah melewati proses pemilihan yang panjang, kursi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2014-2019 kembali ditempati Irman Gusman. Senator daerah pemilihan Sumatera Barat itu dipilih melalui mekanisme voting di Gedung Nusantara V MPR, Kamis (2/10) malam. Berbeda dengan pemilihan pimpinan DPR kemarin, suasana pemilihan pimpinan DPD berjalan lancar.

“Dengan demikian maka terpilih ketua DPD Irman Gusman,” ujar pemimpin DPD sementara, Aidil Fitri Syah, senator asal Sumatera Selatan.

Aidil berharap dengan terpilihnya Irman menjadi orang nomor satu di DPD, dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah. Setidaknya, mendorong pembangunan masyarakat di daerah.

Ini merupakan kali kedua Irman menjabat sebagai Ketua DPD. Periode sebelumnya yakni 2009-2014, Irman memimpin DPD. Untuk periode 2014-2019, Irman diharapkan mampu memperkuat kewenangan DPD dalam memperjuangkan aspirasi daerah.

Dalam proses menuju kursi Ketua DPD, Irman harus bersaing dengan dua kandidat lainnya, yakni senator dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad, dan senator asal Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. Ketiganya merupakan calon incumbent dan tercatat sebagai anggota DPD periode 2009-2014 lalu

Hasil voting menunjukan, Irman memperoleh 54 suara. Sedangkan Farouk memperoleh 38 suara, dan Hemas 32 suara, serta 2 suara abstain. Sementara anggota DPD yang menggunakan hak pilihnya berjumlah 126.

Aturan pemilihan calon pemimpin DPR diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) Tata Tertib (Tatib). Dalam Juknis tersebut dinyatakan, terhadap calon ketua DPD yang belum mendapatkan suara lebih dari 50 persen, dilakukan pemilihan ulang terhadap calon ketua DPD yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.

Alhasil, pemilihan melalui voting kembali dilakukan antara Irman dan Farouk. Hasilnya, Irman memperoleh 66 suara. Sedangkan Farouk memperoleh 53 suara, dan abstain 3 suara dengan jumlah pemilih menyusut menjadi 122 anggota yang menggunakan hak pilihnya.

Irman dalam visi misinya menyatakan demokrasi sudah berjalan pasca reformasi. Dalam perkembangannya, aspirasi masyarakat mulai di dengar oleh pusat. Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk kemajuan. Menurutnya, daerah di seluruh wilayah Indonesia merupakan aset yang mesti dijaga. Pasalnya, daerah acapkali dipandang sebelah mata.

“Karena sebelumnya daerah merasa dipinggirkan,” ujarnya.

Di mata Irman, DPD merupakan jalan keluar dalam menyikapi persoalan tersendatnya aspirasi di daerah. Menurutnya, aspirasi di daerah acapkali tak didengar pusat sebelumnya. Namun,  keberadaan DPD dapat menjadi lidah bagi masyarat di daerah.

“DPD adalah jawaban untuk mempertahankan daerah di Indonesia,” ujarnya.

Irman mencatat, sepanjang DPD berada di bawah tampuk kepemimpinanya, ia sudah berupaya memperkuat kewenangan lembaga tersebut. Bahkan, DPD sempat mengajukan uji materi UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR,DPD, dan DPRD (MD3) -kini sudah direvisi menjadi UU No.17 Tahun 2014-.

Kendati sudah direvisi, DPD tetap melakukan uji materi UU No.17 Tahun 2014 karena kewenangan DPD tetap terbatas dalam legislasi. Sedangkan legislasi usulan DPD yang berhasil dibahas dengan DPR dan telah disahkan adalah UU tentang Kelautan.

“Saya siap memimpin DPD periode 2014-2019. Saya berjanji  akan berikan jiwa raga saya untuk DPD,” janjinya.

Usai ditetapkan sebagai Ketua DPD terpilih, Irman dan kedua wakilnya yakni Farouk Muhammad dan GKR Hemas langsung mengucapkan sumpah dan janji jabatan dengan dituntun oleh Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali.
Tags:

Berita Terkait