Irman Gusman Klaim Tak Punya Kewenangan Atur Kuota
Berita

Irman Gusman Klaim Tak Punya Kewenangan Atur Kuota

“Tentang bungkusan, saya tidak tahu sama sekali”.

ANT/MYS
Bacaan 2 Menit
Tersangka kasus dugaaan suap penambahan kuota gula impor di Sumatera Barat, Ketua DPD (nonaktif) Irman Gusman, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10).
Tersangka kasus dugaaan suap penambahan kuota gula impor di Sumatera Barat, Ketua DPD (nonaktif) Irman Gusman, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10).
Tersangka kasus korupsi, Irman Gusman, menegaskan tak punya kewenangan untuk menentukan kuota gula impor di Sumatera Barat. Sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Sumatera Barat, ia mengaku hanya ingin menjadikan harga gula normal.

"Saya tidak punya kewenangan, saya tidak berpengaruh saya hanya mengartikulasikan harga di Padang itu waktu saya kunjungan kerja tinggi, Rp16.000 harusnya Rp14.500. Tugas sebagai anggota Dewan itu yang saya laksanakan," kata Irman saat dimintai keterangan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (04/10).

Irman dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Memi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat. Irman juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini. Irman, Memi, dan Xaveriandy Sutanto tertangkap operasi KPK pada 17 September lalu.

"Ya itu kan di Padang lagi ada krisis gula ya, harga tinggi, sebagai wakil rakyat tentu saya harus membantu rakyat supaya harganya itu jadi normal," ungkap Irman yang berasal dari daerah pemilihan Sumatera Barat.

Agar harga normal, maka Irman pun menelepon Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Djarot Kusumayakti dan menyampaikan kondisi harga gula itu. Saat itu Djarot menyatakan untuk menekan harga gula, maka Irman harus memiliki mitra yang dapat menyalurkan gula ke Sumbar. Dari situlah kemudian Irman berkomunikasi dengan Memi, isteri Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. CV Semesta Berjaya menjadi mitra Bulog untuk urusan pendistribusian di Sumbar. (Baca: KPK Bisa Dalami Keterlibatan Pejabat Bulog dalam Kasus Irman Gusman).

Irman mengaku hanya mengenai Memi karena pernah menjadi rekan bisnisnya, dan pernah membeli tanahnya. "Saya tidak ada hubungan dengan Sutanto ya," tegas Irman.

Ia membantah mendapatkan komisi untuk setiap kilo gula yang dialokasikan untuk CV Semesta Berjaya. Bahkan ia mengaku tidak tahu Memi membawa bungkusan berisi uang saat bertamu ke rumahnya.  "Tidak ada, tidak ada persenan. Tentang bungkusan saya tidak tahu sama sekali, ada bingkisan orang datang saya mau bilang apa kan? Karena dia (Memi) daerah pemilihan saya," tambah Irman.

Seperti diketahui, bungkusan itu ternyata berisi uang Rp100 juta, yang dijadikan KPK sebagai barang bukti operasi tangkap tangan. KPK menjerat Irman dengan tuduhan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Xaverius dan Memi juga diduga menyuap jaksa Farizal yang menangani perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton dimana Xaveriandy merupakan terdakwanya.

Uang suap yang diberikan kepada Farizal adalah sebesar Rp365 juta dalam empat kali penyerahan, sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga betindak seolah sebagai pensihat hukum Xaveriandy seperti membuat eksekpsi dan mengatur saksi saksi yang menguntungkan terdakwa.
Tags:

Berita Terkait