Rewind ke Masa Orde Baru?
Revisi UU Pers

Rewind ke Masa Orde Baru?

Kalangan media mengecam materi Rancangan Undang-Undang Pers. Hantu bredel dan sensor kembali bergentayangan. Akan kembali ke masa Orde Baru?

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Baik Manan maupun Hendra senada, saat ini sudah ada preseden buruk atas sepak terjang Depkominfo. Lihat saja, Depkominfo melangkahi UU 32/2002 tentang Penyiaran. Peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) makin ditinggalkan, ungkap keduanya. Sudah menjadi lagu lama, Depkominfo dan KPI berebut wewenang mengatur dunia broadcast. Menurut Manan dan Hendra, Depkominfo terlalu dominan sehingga menyingkirkan KPI.

 

Sementara itu, Yunus Yosfiah menilai komunitas pers tak perlu terlalu khawatir pada rencana revisi tersebut. Saya yakin, Pemerintah tak akan gegabah. Pasti, kalangan media akan dilibatkan sepenuhnya, ungkap Yunus, seusai rapat kerja Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Menteri Keuangan, awal Juni lalu .

 

Yunus merupakan tokoh penting dalam perjalanan UU Pers. Berlatar belakang militer yang sarat garis tegas komando, Yunus justru menggawangi UU 40/1999. UU ini disambut positif kalangan media karena melenyapkan sensor dan bredel. Kala itu, dia menjabat Menteri Penerangan di bawah Presiden BJ Habibie (1998-1999). Pada era Presiden Gus Dur, kran kemerdekaan pers makin terbuka, dengan dibubarkannya Departemen Penerangan. Lembaga tersebut berganti nama menjadi Depkominfo. Kini, Yunus duduk di Komisi XI DPR, yang membidangi perbankan, anggaran, dan keuangan negara. 

Tags: