Reuters Pecat Fotografer Indonesia
Berita

Reuters Pecat Fotografer Indonesia

Dengan alasan habis kontrak kerja. Padahal sudah bekerja lebih dari sembilan tahun.

Ady
Bacaan 2 Menit
Seorang Fotografer sedang memotret digedung DPR. Foto: ilustrasi (Sgp)
Seorang Fotografer sedang memotret digedung DPR. Foto: ilustrasi (Sgp)

Bekerja di perusahaan media bertaraf internasional mungkin menjadi harapan sebagian para jurnalis. Karena, biasanya standar kesejahteraan yang ditawarkan lebih baik ketimbang perusahaan media lokal. Tapi, kenyataan tidak selalu berbanding lurus dengan apa yang diharapkan.

Kisah ini dialami Maleachi Marinsib Palinggi yang bekerja di PT Thomson Reuters (Reuters) perwakilan Indonesia. Pewarta foto ini bekerja di kantor berita asal Inggris itu sejak tahun 2003.

Selama bekerja, pria yang akrab disapa Crack itu mendapat upah bulanan dan mengerjakan pekerjaannya secara terus menerus. Tiba-tiba, pada 16 Februari 2011 Crack disodori surat pengunduran diri oleh pihak manajemen. Hal ini tentu saja membuatnya kesal, pasalnya manajemen tidak menjelaskan apapun terkait surat itu. Crack mengaku hanya diminta untuk menandatanganinya. Terbakar emosi, Crack lantas menandatanganinya.

Merasa dirugikan, lima hari kemudian Crack melayangkan surat kepada manajemen yang isinya menyatakan keberatan atas surat yang disodorkan pihak manajemen itu. Tak lama kemudian Crack mendapati sejumlah uang di rekeningnya bertambah dan ternyata itu adalah uang yang dikirim manajemen. Crack tak mengerti apa maksud manajemen mentransfer sejumlah uang kepadanya. Walau begitu Crack tetap menolak pemecatan sepihak yang dilakukan manajemen.

Untuk menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan ini, dengan bantuan LBH Pers, Crack mengirim surat perundingan bipartit kepada manajemen. Perundingan berlangsung dua kali, yaitu di bulan April 2011. Dari perundingan itu pihak manajemen beralasan pemecatan Crack karena kontrak kerjanya sudah habis. Karena tak berujung kesepakatan maka proses penyelesaian perselisihan berlanjut ke Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta. Walau mediator sudah menerbitkan anjuran atas persoalan yang ada, tetap saja tak berbuah hasil. Akhirnya Crack mengajukan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta.

Pengacara dari LBH Pers, Sholeh Ali, mengatakan status Crack adalah pekerja tetap. Mengacu pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan paling lama dua tahun. Itu pun hanya boleh diperpanjang sekali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Merujuk ketentuan itu dan dihubungkan dengan fakta bahwa Crack telah bekerja lebih dari sembilan tahun, Sholeh berpendapat Crack dapat digolongkan sebagai pekerja tetap.

Ali melanjutkan, jenis pekerjaan yang dilakukan Crack sifatnya terus menerus atau pekerjaan bersifat tetap. Sebagaimana Pasal 59 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan, Ali menilai alasan pihak manajemen bahwa Crack habis masa kontraknya tidak berlandaskan hukum.

Ali menilai Reuters sebagai perusahaan asing yang tidak mematuhi hukum ketenagakerjaan di Indonesia. “Semua perusahaan asing itu harus mematuhi hukum yang ada di Indonesia,” tegas Ali kepada hukumonline di PHI Jakarta, Selasa (23/4).

Atas dasar itu, Ali meminta agar majelis hakim menghukum Reuters untuk memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam gugatan yang diajukan, pihak pekerja menuntut kompensasi pesangon dengan jumlah total Rp141 Juta.

Terpisah, ketika diminta keterangan terkait perkara ini, kuasa hukum pihak manajemen, Kenny Macallo, menolak berkomentar. “No comment,” kata dia kepada hukumonline usai sidang di PHI Jakarta, Selasa (23/4).

Namun dalam berkas jawabannya, pihak manajemen menyebut Crack sebagai Fotografer paruh waktu yang bekerja sejak tahun 2002. Walau upah yang diterima Crack diberikan tiap bulan, namun nominalnya berubah-ubah, tergantung pada kontribusi foto yang diberikan Crack kepada Reuters.

Selain itu, Crack tidak mendapat fasilitas untuk pekerja tetap sebagaimana amanat UU Ketenagakerjaan yaitu Jamsostek dan tunjangan lainnya. Lebih lanjut, jika pekerja tetap di Reuters perwakilan Indonesia punya kewajiban untuk mengisi absesnsi ketika bekerja, namun tidak demikian bagi Crack. Pasalnya, pihak manajemen menganggap Crack sebagai pekerja kontrak, karena itu dia tidak perlu mengisi absen.

Selain itu, sebelum mempekerjakan pekerja tetap, masih dalam berkas jawaban, pihak manajemen menyebutkan Reuters memiliki mekanisme perekrutan. Tahapannya adalah melewati tes tertulis dan wawancara. Dalam hal ini manajemen merasa Crack tidak melalui proses itu, sehingga Crack tidak dikategorikan sebagai pekerja tetap.

Sejak Februari 2011, pihak manajemen menerbitkan keputusan untuk menghentikan kerjasama dengan Crack sebagai Fotografer paruh waktu. Hal itu menurut manajemen telah disepakati oleh Crack lewat tanda tangan yang dibubuhkannya dalam surat pengakhiran kerjasama pada 16 Februari 2011. Sebagai kompensasi pihak manajemen memberi Crack uang sebesar AS$2500 dan seperangkat kamera.

Tags: