IPO Asing Angkat Kapitalisasi BEI
Utama

IPO Asing Angkat Kapitalisasi BEI

Kewajiban tersebut bakal diatur dalam revisi UU Pasar Modal.

Mvt
Bacaan 2 Menit
Perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia akan<br>diwajibkan listing di BEI. Foto: www.idx.co.id
Perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia akan<br>diwajibkan listing di BEI. Foto: www.idx.co.id

Lonjakan kapitalisasi pasar di Bursa Efek Indonesia (BEI) banyak diidamkan berbagai kalangan. Harapan itu bakalan nyata jika perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia diwajibkan mencatatkan diri (listing) di Bursa Efek Indonesia.

 

Kewajiban ini juga bertujuan membatasi keuntungan besar lari ke negara asal perusahaan asing. Bukan tak mungkin, dengan kapitalisasi besar lalu beroperasi di Indonesia, keuntungan yang diperoleh tak berdampak pada ekonomi Indonesia.

 

Harapan itu digaungkan Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Airlangga Hartarto, di sebuah seminar di Jakarta, Rabu (16/2). Menurutnya, Indonesia tidak boleh hanya menjadi pusat produksi bagi perusahaan asing.

 

Jangan sampai perusahaan asing tersebut hanya melakukan produksi namun tidak ada value added (nilai tambah) bagi Indonesia. Masa kita hanya jadi pekerja saja,” tegasnya.

 

Usulan itu, ujar Airlangga, akan diperjuangkan dalam revisi UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. “Sudah masuk program legislasi nasional 2011,” ujarnya yang juga Ketua Komisi VI DPR.

 

Airlangga menepis kemungkinan dampak buruk terhadap dunia usaha di Indonesia. Menurutnya, perusahaan yang sudah bisa listing di bursa luar negeri, dapat dikategorikan sebagai perusahaan besar. “Tidak akan ada masalah jika mereka juga listing di Indonesia,” ia meyakinkan.

 

Apalagi, tegas Airlangga, pertumbuhan bursa Indonesia masih jauh di atas Singapura yang kini mencapai AS$11 miliar. Padahal banyak emiten terdaftar di Singapore Stock Exchange (SGX) banyak memiliki aset dan berusaha di Indonesia. “Bangsa Indonesia harus juga diberikan akses terhadap perusahaan pengelola Sumber Daya Alam (SDA). Kita jangan hanya menjadi bangsa penonton,” tegasnya.


Usulan ini disambut baik 
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia(BEI), Ito Warsito. Ia mengatakan, hal ini baik jika dapat terwujud melalui regulasi. “Tentu masuknya perusahaan asing akan meningkatkan kapitalisasi bursa,” ujarnya.

 

Ito mengungkapkan, tahun ini setidaknya ada satu perusahaan asing yang pasti melakukan Initial Public Order (IPO) di BEI, yaitu PT Newmont Nusa Tenggara. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini sudah menyatakan minatnya untuk melantai di bursa.

 

Menurut Ito, IPO Newmont diharapkan bisa melecut perusahaan asing lain melakukan hal sama. Salah satu yang ia harapkan juga melakukan IPO adalah PT Freeport Indonesia. Perusahaan ini merupakan cabang dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.yang berpusat di Arizona, Amerika Serikat.

 

“Mereka perusahaan tambang terbesar di Indonesia. Kalau ikut listing di bursa, tentu mendorong perusahaan lain untuk berpikir yang sama,” katanya.

 

Dengan demikian, lanjut Ito, kapitalisasi bursa semakin tinggi. Dampak positif kepada bursa, yang dapat memberikan Menurut Ito, peningkatan kapitalisasi bursa akan semakin menarik minat investor asing lain untuk IPO. “Pasar modal Indonesia jadi positif dan makin baik,” tutupnya.

 

Sejalan dengan itu, Ito mengatakan BEI sedang berbenah untuk meningkatkan pelayanannya. Ada beberapa perbaikan yang dilakukan bursa. Pertama, masalah identitas. “Bursa sedang menggencarkan kepemilikan single identity number untuk setiap investor,” jelasnya.

 

Selain itu, BEI juga sedang melakukan perbaikan fasilitas data warehouse. “Guna mengefisienkan kinerja bursa dan meningkatkan perlindungan terhadap investor,” pungkasnya.

 

Hukumonline juga mencoba mendapat tanggapan dari Kepala Biro Perundang-Undangan Bapepam-LK, Robinson Simbolon. Namun, beberapa kali dihubungi, tidak ada nada sambung dari teleponnya. Belakangan ia mengirimkan pesan singkat, tidak dapat dihubungi karena sedang mengikuti rapat.

 

Tags: