IPHI Bertekad Melawan Penegak Hukum Tidak Profesional
Berita

IPHI Bertekad Melawan Penegak Hukum Tidak Profesional

Penindakan penegak hukum tidak profesional membutuhkan peran aktif semua pihak. Advokat harus berani melaporkan mereka kepada instansi yang terkait.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Penindakan advokat nakal

Khusus untuk penindagkkan advokat nakal, Indra menilai sudah ada kemajuan yang ditunjukkan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) selaku organisasi induk seluruh advokat di Indonesia. Tolok ukurnya sudah ada laporan masyarakat tentang perilaku buruk advokat yang diproses oleh PERADI melalui majelis kehormatan.

 

Pujian Indra yang juga menjabat Wakil Ketua Umum PERADI dibenarkan oleh Sekjen PERADI Harry Ponto. Menurut hitungan Harry sejak 2003 hingga Juli 2006 terdapat sekitar 115 pengaduan pelanggaran kode etik oleh advokat, dimana tiga diantaranya telah diputuskan oleh Majelis Kehormatan. Jumlah laporan ini, menurut Harry, merupakan bukti masyarakat sudah semakin sadar akan hak-haknya.

 

Jadi mungkin, titipannya adalah berhati-hatilah rekan-rekan advokat dalam menjalankan tugas karena masyarakat sudah semakin melek akan hak-haknya, kata Harry.

 

Komisi pengawas

Sementara itu, Wakil Ketua MA bidang Yudisial Marianna Sutadi mengingatkan upaya melawan penegak hukum tidak profesional jangan sampai mengganggu kemandirian peradilan. Marianna mengharapkan semua penegak hukum termasuk hakim dan advokat bersama-sama dengan para pencari keadilan bahu-membahu menjaga kemandirian peradilan.

 

Menurut hemat saya, menjaga kemandirian peradilan tidak dapat dibebankan kepada hakim saja, ujarnya. Oleh karena itu, Marianna memandang keberadaan Komisi Pengawas yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap advokat menjadi penting. Sayangnya, komisi yang diamanatkan UU No. 18/2003 hingga kini belum terbentuk.

 

Pasal 13

1.       Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.

2.       Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat.

3.       Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dengan keputusan Organisasi Advokat.

 

Sumber hukumonline di PERADI menjelaskan pembentukan Komisi Pengawas belum menjadi prioritas dalam program kerja Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI. Untuk sementara, fungsinya akan ditangani langsung oleh DPN. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 12 ayat (1) UU No. 18/2003 bahwa pengawasan terhadap advokat dilakukan oleh organisasi advokat. Laporan yang perlu ditindaklanjuti akan diserahkan ke Dewan Kehormatan yang dalam waktu dekat ini akan segera dibentuk. Selama Dewan Kehormatan belum terbentuk maka laporan-laporan akan diproses oleh Majelis Kehormatan yang sifatnya ad hoc.

Tags: