Ipar Hingga Pejabat BUMD Sering Terima Setoran untuk Fuad Amin
Berita

Ipar Hingga Pejabat BUMD Sering Terima Setoran untuk Fuad Amin

Taufiq Hidayat pernah diperintahkan mengganti nomor telepon setelah mengetahui KPK menangkap Abdur Rouf.

NOV
Bacaan 2 Menit
Barang bukti upaya penyuapan Fuad Amin yang ditunjukan oleh penyidik KPK, beberapa waktu lalu. Foto: RES.
Barang bukti upaya penyuapan Fuad Amin yang ditunjukan oleh penyidik KPK, beberapa waktu lalu. Foto: RES.

Dua ipar Fuad Amin Imron mengaku pernah menerima setoran uang dari PT Media Karya Sentosa (MKS) untuk mantan Bupati Bangkalan tersebut. Selain ipar Fuad, pada sidang sebelumnya, sejumlah mantan pejabat BUMD, PD Sumber Daya juga mengaku pernah menerima setoran uang dari PT MKS untuk Fuad.

Penerimaan itu diakui ipar Fuad, Abdur Rouf dan Taufiq Hidayat saat menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi Direktur PT MKS, Antonius Bambang Djatmiko, Kamis (19/3). Rouf mengatakan ia menerima uang sebanyak lima kali. Pertama, uang diterima dari ajudan Bambang, Sudarmono di Carrefour MT Haryono, Jakarta Timur.

Kedua, uang diterima di rumah Jl Cipinang Cempedak IV No.24-25, Jakarta Timur tanggal 30 September 2014. Penerimaan ketiga dan keempat dilakukan di tempat yang sama pada 30 Oktober 2014 dan November 2014. Rouf mengungkapkan, uang yang diterima pada penerimaan pertama hingga kedua berjumlah Rp600 juta.

"Uang yang saya terima pertama dari Sudarmono di Carrefour jumlahnya Rp600 juta. Saya tahunya setelah saya menyetorkan uang itu ke bank. Saya setorkan uang itu ke Pak Fuad dan Siti Masnuri (istri Fuad sekaligus adik Rouf). Yang kedua di Cipinang Cempedak, ada Taufiq juga, jumlahnya sama, Rp600 juta," kata Rouf.

Kemudian, untuk penerimaan ketiga dan keempat, Rouf tidak mengetahui berapa jumlah uang yang diberikan PT MKS kepada Fuad. Rouf menyatakan dirinya hanya menyaksikan penyerahan uang dari Sudarmono kepada Taufiq. Setelah uang diserahkan, Taufiq langsung melaporkan dan menyimpan uang di kamar Fuad.

Selanjutnya, untuk penerimaan kelima, Rouf menerima uang dari Sudarmono di Gedung AKA, Kemang, Jakarta Selatan pada 1 Desember 2014. Rouf menceritakan, setelah menerima uang, ia berniat mengantarkan uang itu kepada Fuad melalui Taufiq. Namun, Rouf langsung ditangkap petugas Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya menerima tas berisi uang dari Sudarmono (ajudan Bambang) di parkiran Gedung AKA. Saya bawa tas ke kantor, lalu saya telepon Pak Fuad. Dia suruh serahkan ke Bang Opik (Taufiq). Saya bawa uang ke mobil dan menelepon Taufiq mau mengantar uang Bang Haji (Fuad). Pas mau ke luar kantor, mobil saya ditahan petugas KPK," ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait