Outsourcing: Hubungan Induk, Pekerja dan Penyedia
Berita

Outsourcing: Hubungan Induk, Pekerja dan Penyedia

Penerapan outsourcing tak selamanya menguntungkan pengusaha.

KML
Bacaan 2 Menit

 

Sejauh ini belum diperoleh konfirmasi dari JICT. Ketika dihubungi, Corporate Secretarynya Agus Barlianto tidak berada dikantor. Hingga Senin siang pertanyaan yang dikirim hukumonline via surat elektronik pun belum dijawab.

 

Pengamat hukum ketenagakerjaan Aloysius Uwiyono berpendapat sudah seharusnya pekerja ditetapkan sebagai karyawan PT JICT, biarpun tidak ditetapkan oleh hakim. Mengacu definisi hubungan kerja yakni ada pekerjaan, upah, dan perintah pada Pasal 1 butir 15, maka  hubungan kerja yang terjadi ialah antara pekerja dan tempat mereka bekerja (JICT).

 

Tidak sinkron

Dalam pengaturan tentang outsourcing, Uwiyono memandang sebenarnya hubungan kerja yang terjadi ialah selalu antara pekerja dan perusahaan induk. Menurut Uwiyono, mengacu pada Pasal 1 butir 15, dua dari tiga unsur adanya hubungan kerja, hanya dipenuhi oleh perusahaan induk. Karena pekerja bekerja  pada perusahaan induk dan perintah keluar dari perusahaan induk. Penyedia jasa pekerja sebenarnya juga hanya merupakan juru bayar, karena yang dipakai untuk membayar pekerja ialah uang dari perusahaan induk.

 

Pasal 66

PePenyediaan jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut : Adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh ;

 

Pasal 1 butir 15

Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

 

 

Karenanya, iapun melihat bahwa ketentuan yang memberi definisi apa itu hubungan kerja dan Pasal 66 Ayat (2 a)  yang mensyarati adanya hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan penyedia jasa pekerja dalam outsourcing tidak sinkron. Lebih lanjut ia menyatakan bahwa outsourcing merupakan bentuk perbudakan modern karena dipastikan terjadi penurunan kesejahteraan pekerja. Sebabnya, upah yang seharusnya diterima pekerja sebenarnya tidak diberikan seluruhnya melainkan terdapat potongan dari penyedia jasa pekerja. 

 

Tags: