Outsourcing akan Dihapuskan dari UU Ketenagakerjaan?
Berita

Outsourcing akan Dihapuskan dari UU Ketenagakerjaan?

Menurut rencana, klausul mengenai outsourcing akan ditiadakan. Dalam draft revisi UU Ketenagakerjaan, ada pasal mengenai pemborongan pekerjaan itu sudah dihapus.

CRR
Bacaan 2 Menit

Toh, rencana menghapuskan pasal 65 UU Ketenagakerjaan disambut dingin Anwar Ma'ruf. Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) itu berpandangan bahwa walaupun pasal-pasal yang memuat tentang outsourcing dihapuskan, praktek pemiskinan pada pekerja tetap saja akan terjadi. Meski nantinya pasal tentang pemborongan kerja ini dihilangkan, kami tetap masih curiga maksud di balik ini semua, sahut Anwar menduga ada kepentingan kuat investor asing.  

Hal ini didasarkan pada realitas di lapangan. Anwar mencontohkan pada kasus di sebuah pabrik makanan ringan (PT M) di Tangerang.  Pekerjanya merupakan buruh outsorcing yang diambil dari PT Damarindo. Kasus itu muncul karena upah buruh perbulannya yang menurutnya hanya kurang lebih 80 ribu rupiah. Upah sebesar itu jauh di bawah standar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2005 senilai Rp 693.500. Laporan ke Depnakertrans setempat sudah dilayangkan sejak September tahun lalu. Tetapi sampai sekarang tidak ada kelanjutanya. Malah, yang terjadi para buruh di-PHK.

Kasus lainnya yang sering terjadi, lembaga outsourcing harus melewati rumitnya birokrasi pemerintahan dalam mengurus perizinan memasukkan buruh sejenis ke dalam pabrik. Ini juga turut mempersulit buruh dalam bekerja.

Tags: