Jumlah Putusan yang Terupload | ||
No | Tahun | Jumlah |
1 | 2007 | 1397 |
2 | 2008 | 7264 |
3 | 2009 | 7329 |
4 | 2010 | 5819 |
5 | 2011 | 122643 |
6 | 2012 | 152863 |
Jumlah | 297315 |
Namun begitu, Hatta mengingatkan bahwa sesuai SK KMA No 1-144/KMA/SK/II/2011, setiap putusan pengadilan negeri atau pengadilan tinggi yang diunduh di website tidak bisa dijadikan alat bukti guna kepentingan pengajuan kasasi. Untuk kasasi, pihak pemohon harus mengajukan permintaan salinan putusan secara formal ke kepaniteraan pengadilan.
Diakui Hatta, saat ini belum semua pengadilan memiliki website dengan perangkat sistem yang memadai. Makanya, saat meluncurkan program sistem aplikasi penelusuran berkas perkara (Case Tracking System) akhir tahun lalu di Bali, setiap pengadilan diharapkan memiliki CTS pada 1 Januari 2014.
“Sekarang ini perkembangannya sudah 60 persen, dengan sistem CTS ini kita bisa kontrol perkembangan sidang setiap perkara di pengadilan seluruh Indonesia. Kita bisa lihat hakim-hakimnya bersidang dengan baik atau tidak,” katanya.
Untuk diketahui, sistem aplikasi yang dinamai SIPP V.2 ini dirancang untuk memudahkan penelusuran semua informasi perkara. Misalnya, informasi susunan majelis hakim, nomor perkara, kapan diputus, jadwal persidangan kapan, termasuk putusan pengadilan. Sistem penelusuran perkara ini untuk mengantipasi kebocoran atau kesalahan penyajian informasi perkara di MA dan sekitar 800 satuan kerja di pengadilan seluruh Indonesia.
Dimintai pendapatnya, Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), Choky Ramadhan mengatakan praktiknya One Day Publish belum sepenuhnya dipahami oleh pengadilan, khususnya pengadilan tingkat pertama. Berdasarkan pengalaman MaPPI meminta salinan putusan, pihak pengadilan negeri masih bersikap resisten.
Dengan alasan putusan yang diminta belum inkracht, permohonan MaPPI awalnya ditolak. Upaya MaPPI baru membuahkan hasil ketika pihak pengadilan ditunjukkan surat keputusan Ketua MA terkait yang menyatakan bahwa putusan yang belum inkracht pun termasuk informasi yang wajib terbuka untuk publik.
“Masih banyak anggapan bahwa putusan yang belum berkekuatan hukum tetap tidak bisa dikasih ke publik,” ujarnya. Choky menyarankan pihak MA melakukan sosialisasi intensif kepada pengadilan-pengadilan di bawahnya, agar tercipta pemahaman yang seragam terkait pelaksanaan One Day Publish.