One Day Publish untuk Promosi-Mutasi Hakim
Berita

One Day Publish untuk Promosi-Mutasi Hakim

MA minta hakim berlomba-lomba upload putusan di website.

ASH
Bacaan 2 Menit
<i>One Day Publish</i> untuk Promosi-Mutasi Hakim
Hukumonline

Dalam rangka transparansi, MA mengimbau agar setiap pengadilan segera mempublikasikan putusan yang baru dijatuhkan oleh hakim. Caranya, dengan mengunduh (upload) di laman pengadilan. Untuk itu, MA mencanangkan program One Day Publishatau publikasi putusan satu hari setelah diputus. Sementara, salinan putusan lengkap akan diunduh maksimal dalam waktu enam bulan sejak putusan diucapkan.   

“Begitu perkara diputus, dalam waktu 1 x 24 jam, petikan/amar putusan harus di-upload di website pengadilan. Istilahnya One Day Publish,” kata Ketua MA M Hatta Ali usai melantik Gubernur BI di Gedung MA, Jum’at (24/5).

Dijelaskan Hatta, program One Day Publish dilakukan untuk mengantisipasi ulah oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan sebuah kasus. “Seolah-olah kasusnya belum diputus, nanti dia (oknum) yang urus, padahal kasusnya sudah diputus,” ujarnya mencontohkan.

Program ini, kata Hatta, kembali ia tekankan dalam acara peresmian 39 gedung pengadilan beberapa waktu lalu. Saat itu, Hatta meminta setiap pengadilan memasang spanduk tentang One Day Publish. “Ini agar masyarakat pencari keadilan tahu kalau perkara sudah diputus dan tahu perkembangan kasusnya.”

Menurut Hatta, program One Day Publish bisa menjadi alat ukur menentukan promosi dan mutasi hakim dengan cara melihat kualitas putusan yang dipublikasikan di website. “Kalau putusan itu tidak di-upload, mana bisa kita tahu kualitas putusannya ketika hakim itu mau dimutasikan atau dipromosikan? Jadi, rugi sendiri kalau putusan hakim tidak di-upload,” ujarnya.    

Oleh karenanya, Dikatakan Hatta, semua hakim seharusnya berlomba-lomba mempublikasikan putusannya dalam website pengadilan. “Biar nanti pimpinan pengadilan yang membaca dan menilai kualitas putusannya.”   

Dari tahun ke tahun, berdasarkan data Kepaniteraan MA, jumlah putusan yang dipublikasikan pengadilan di websites memang terus meningkat. Terhitung sejak tahun 2007 hingga 2012, jumlah putusan yang terunduh mencapai 297 ribuan.

Jumlah Putusan yang Terupload

No

Tahun

Jumlah

1

2007

1397

2

2008

7264

3

2009

7329

4

2010

5819

5

2011

122643

6

2012

152863

Jumlah

297315

Namun begitu, Hatta mengingatkan bahwa sesuai SK KMA No 1-144/KMA/SK/II/2011, setiap putusan pengadilan negeri atau pengadilan tinggi yang diunduh di website tidak bisa dijadikan alat bukti guna kepentingan pengajuan kasasi. Untuk kasasi, pihak pemohon harus mengajukan permintaan salinan putusan secara formal ke kepaniteraan pengadilan.

Diakui Hatta, saat ini belum semua pengadilan memiliki website dengan perangkat sistem yang memadai. Makanya, saat meluncurkan program sistem aplikasi penelusuran berkas perkara (Case Tracking System) akhir tahun lalu di Bali, setiap pengadilan diharapkan memiliki CTS pada 1 Januari 2014.

“Sekarang ini perkembangannya sudah 60 persen, dengan sistem CTS ini kita bisa kontrol perkembangan sidang setiap perkara di pengadilan seluruh Indonesia. Kita bisa lihat hakim-hakimnya bersidang dengan baik atau tidak,” katanya.            

Untuk diketahui, sistem aplikasi yang dinamai SIPP V.2 ini dirancang untuk memudahkan penelusuran semua informasi perkara. Misalnya, informasi susunan majelis hakim, nomor perkara, kapan diputus, jadwal persidangan kapan, termasuk putusan pengadilan. Sistem penelusuran perkara ini untuk mengantipasi kebocoran atau kesalahan penyajian informasi perkara di MA dan sekitar 800 satuan kerja di pengadilan seluruh Indonesia.

Dimintai pendapatnya, Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), Choky Ramadhan mengatakan praktiknya One Day Publish belum sepenuhnya dipahami oleh pengadilan, khususnya pengadilan tingkat pertama. Berdasarkan pengalaman MaPPI meminta salinan putusan, pihak pengadilan negeri masih bersikap resisten.

Dengan alasan putusan yang diminta belum inkracht, permohonan MaPPI awalnya ditolak. Upaya MaPPI baru membuahkan hasil ketika pihak pengadilan ditunjukkan surat keputusan Ketua MA terkait yang menyatakan bahwa putusan yang belum inkracht pun termasuk informasi yang wajib terbuka untuk publik.

“Masih banyak anggapan bahwa putusan yang belum berkekuatan hukum tetap tidak bisa dikasih ke publik,” ujarnya. Choky menyarankan pihak MA melakukan sosialisasi intensif kepada pengadilan-pengadilan di bawahnya, agar tercipta pemahaman yang seragam terkait pelaksanaan One Day Publish.

Tags: