IOJI Beberkan 5 Catatan Penting Atas PP No.13 Tahun 2022
Utama

IOJI Beberkan 5 Catatan Penting Atas PP No.13 Tahun 2022

Keamanan laut penting untuk menjaga kekayaan laut Indonesia dan melindungi aset ekonomi kelautan Indonesia dari ancaman dari dalam dan luar negeri.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Kepala Bakamla, Laksamana Madya TNI Aan Kurnia. Foto: ADY
Kepala Bakamla, Laksamana Madya TNI Aan Kurnia. Foto: ADY

Tidak mudah bagi Indonesia untuk menjaga wilayah laut yang luasnya mencapai 6,4 juta kilometer persegi. Perlu sinergi antara kementerian dan lembaga terkait untuk menjaga keamanan laut Indonesia. Pemerintah terus berupaya mengatur tata kelola dan keamanan wilayah laut Indonesia antara lain dengan menerbitkan beberapa regulasi.

Salah satunya yang terbaru PP No.13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan penegakan Hukum, di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Beleid ini salah satu peraturan turunan dari Undang-Undang No.32 Tahun 2014 tentang Kelautan.  

CEO Indonesia Ocean Justice Initiative, Mas Achmad Santosa, mengatakan latar belakang penerbitan PP No.13 Tahun 2022 adalah perlunya penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia. Menjaga kedaulatan negara, hak berdaulat, kepastian hukum, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Efektif dan efisien melalui pensinergian tugas dan fungsi beberapa Kementerian dan Lembaga yang memiliki kewenangan di laut,” kata Mas Achmad Santosa dalam acara diskusi bertema “Kebijakan Penegakan Hukum Keamanan Laut Pasca Penerbitan PP No.13 Tahun 2022”, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga:

Pria yang akrab disapa Ota itu menerangkan kebijakan dan penyelenggaraan keamanan laut diperlukan untuk menjaga kekayaan laut (ocean wealth) dan melindungi kesehatan laut (ocean health). Misalnya pengurangan pencemaran laut dan perlindungan ekosistem laut dan pesisir.

Pemahaman mengenai status kekayaan laut, kondisi kesehatan laut, nilai ekonomi aset laut dan tren ancaman terhadap aset-aset tersebut diperlukan untuk merencanakan dan memobilisasi upaya penyelenggaraan keamanan laut. Dalam pembukaan PP No.13 Tahun 2022 disebutkan upaya penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut juga ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ota mengingatkan PP No.13 Tahun 2022 melanjutkan kewenangan atas berbagai persoalan keamanan laut dimiliki berbagai instansi pemerintahan dan instansi penegak hukum (multi agencies multi tasks). Sinergi tugas kementerian dan lembaga terkait dapat diupayakan melalui beberapa instrumen. Meliputi kebijakan nasional tentang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan dan yuridiksi; rencana patroli nasional; sistem informasi keamanan dan laut nasional serta pemantauan dan evaluasi.

Menurutnya, ada 5 poin penting dalam PP No.13 Tahun 2022. Pertama, peran keamanan laut Indonesia menjadi penting dalam menjaga kekayaan laut Indonesia dan melindungi aset ekonomi kelautan Indonesia dari ancaman baik yang berasal dari dalam atau luar negeri.

Kedua, sistem informasi keamanan dan keselamatan laut yang terintegrasi antar kementerian dan lembaga terkait serta dikelola oleh Bakamla dapat meningkatkan trust dan koordinasi antara instansi pemerintah dalam merespon ketidakamanan dan kecelakaan di laut. Serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan ancaman keamanan laut sebagaimana dijamin dalam beleid ini. Misalnya, analisis pusat informasi Bakamla tentang data dan informasi keamanan laut dibagikan kepada instansi terkait dan masyarakat.

“Kapal dan/atau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum atau kecelakaan di laut wajib melapor kepada pusat informasi,” ujar Ota.

Ketiga, jaminan hak publik atas informasi terkait analisis keamanan dan keselamatan laut akan meningkatkan trust dan ownership masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pelaporannya. Ota memberi contoh salah satu bentuk pelaksanaan hak ini adalah masyarakat dapat menerima real time alert terkait pemilihan jalur pelayaran yang aman.

Keempat, pemerintah diharapkan dapat lebih terbuka dan transparan dalam penanganan keamanan maritim terutama di wilayah yang selama ini menjadi target pencurian ikan oleh kapal ikan asing dan ancaman hak berdaulat laut Natuna Utara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemerintah juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka mencakup tren pencurian sumber daya ikan oleh kapal asing, pencemaran lingkungan laut yang dilakukan kapal niaga dan kapal tankers, baik itu berbendera Indonesia maupun asing.

Kelima, IOJI berharap pelaksanaan PP No.13 Tahun 2022 dapat meningkatkan beberapa hal seperti sinergi antar institusi yang berwenang melakukan pemantauan, patroli, dan penegakan hukum. Serta pelibatan masyarakat (non state actors) yang memainkan peranan penting dalam mewujudkan keamanan maritim.

“Peran serta masyarakat terutama diperlukan untuk mengatasi keterbatasan kemampuan pemerintah dalam menjaga keamanan laut Indonesia,” imbuh Ota.

Mandatkan 5 peraturan turunan

Kepala Bakamla, Laksamana Madya TNI Aan Kurnia, mengatakan pemerintah terus berupaya untuk memperkuat peran dan fungsi Bakamla. Hal tersebut dapat dilihat dari pernyataan Presiden Joko Widodo dalam banyak kesempatan yang menekankan pentingnya lembaga yang menjaga kedaulatan Indonesia di laut.

“Presiden menekankan peran penting Coast Guard untuk penegakan hukum di laut,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Aan mengatakan PP No.13 Tahun 2022 memandatkan sejumlah peraturan turunan yang dimandatkan paling lambat 6 bulan sejak PP diterbitkan 11 Maret 2022. Peraturan turunan itu antara lain mengatur pembentukan forum dalam rangka pemantauan dan evaluasi keamanan laut dan penegakan hukum di laut. Kebijakan nasional, dan rencana patroli nasional.

PP No.13 Tahun 2022 memandatkan setidaknya 5 peraturan turunan. Pertama, Peraturan Presiden tentang Kebijakan Nasional Keamanan Laut dan Penegakan Hukum Laut. Kedua, Kepmenkopolhukam tentang Rencana Patroli Nasional. Ketiga, Peraturan Bakamla tentang Penyelenggaraan Operasi Keamanan Laut dan Penegakan Hukum. Keempat, Keputusan Kepala Bakamla tentang Tim Kerja Pusat Informasi Keamanan Laut. Kelima, Keputusan Menkopolhukam tentang Forum Keamanan Laut dan Penegakan Hukum Laut.

Menurut Aan, PP No.13 Tahun 2022 utamanya mengatur 3 hal penting. Pertama, tidak mengambil alih kewenangan dan penindakan, tetapi mendorong adanya sinergi patroli atau penindakan untuk efektivitas dan efisiensi. Kedua, Bakamla RI hanya ditunjuk sebagai koordinator yang mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan kebijakan keamanan laut, penyusunan secara patroli nasional, dan pembentukan tim kerja pemantauan keamanan dan keselamatan laut. Ketiga, mengatur check and balances (pemantauan dan evaluasi) penegakan hukum di laut yang dilaksanakan Kemenkopolhukam.

Tags:

Berita Terkait