Investor Asing Semakin Leluasa
Utama

Investor Asing Semakin Leluasa

Kepentingan nasional tetap harus diperhatikan.

FITRI NOVIA HERIANI
Bacaan 2 Menit
Foto: www.bkpm.go.id
Foto: www.bkpm.go.id

Pemerintah terus membuka peluang investor asing masuk ke Indonesia. Rapat Koordinasi Pembahasan Revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (06/11) kemarin, memutuskan ada beberapa sektor yang selama ini tertutup diubah menjadi terbuka bagi asing.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Mahendra Siregar, menjelaskan ada lima sektor yang diputuskan untuk terbuka bagi investor asing. Kelima sektor tersebut adalah bandar udara, pelabuhan, terminal barang, terminal darat, dan periklanan. “Ini memberi kesempatan bagi kepemilikan asing,” jelas Mahendra.

Bandar udara dan pengelolaan pelabuhan akan terbuka 100 persen bagi asing. Padahal, dalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 – yang mengatur DNI-- kedua sektor itu masih tertutup untuk asing. Mahendra mengatakan pengelolaannya bisa menggunakan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS). Ia menepis anggapan bahwa asing bisa memiliki pelabuhan di Indonesia. Kepemilikan, tandas Mahendra, tetap berada di tangan PT Pelindo dan PT Angkasa Pura.

Kepemilikan asing terbatas hingga 49 persen akan dibuka untuk sektor terminal darat dan terminal barang. Untuk sektor periklanan, pemerintah membuka kran investasi lebih dari 50 persen untuk wilayah ASEAN.

Selain membuka lebar-lebar peluang asing masuk di lima sektor, Pemerintah juga melonggarkan batas investasi di 10 bidang usaha. Artinya, porsi kepemilikan saham asing dimungkinkan untuk bertambah. Mahendra hanya menyebut tujuh dari 10 bidang usaha dimaksud, yaitu industri farmasi, wisata alam, distribusi film, lembaga keuangan, pengujian kendaraan bermotor, dan telekomunikasi.

Menteri Koordinator dan Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, industri farmasi sejauh ini sudah dibuka dalam DNI. Namun dalam perkembangannya, farmasi nasional tidak kuat, sehingga pemerintah memutuskan untuk menambah kepemilikan asing dalam sektor industri farmasi dari 75 persen menjadi 85 persen.

Selain itu, dalam revisi DNI pemerintah akan menggolongkan industri wisata alam sebagai sektor pariwisata. Tujuannya adalah pemerintah ingin mendorong kepemilikan asing dari 45 persen menjadi 70 persen. “Sebelumnya industri wisata alam ini masuk ranah sektor kehutanan,” jelas Hatta.

Sama halnya dengan bidang usaha distribusi film yang akan masuk ke sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai dengan Undang-Undang. Sebelumnya, industri ini masuk ke dalam sektor perdagangan. Untuk industri telekomunikasi, penyelenggaraan jaringan telepon kini diseragamkan menjadi 65 persen.

"Sedangkan di bidang keuangan untuk lembaga pembiayaan tadinya 80% menjadi 85% (modal ventura), dan untuk bidang kesehatan yang dibuka hanya Rumah Sakit khusus spesialis, general hospital tidak," ujar Hatta.

Hatta juga menuturkan beberapa keputusan penting yang disepakati dalam rakor kali ini. Antara lain, membuat investasi menjadi lebih ramah dengan tetap menjaga kepentingan nasional, tidak lebih restriktif dalam hal investasi kecuali UU sudah mengatur, melakukan harmonisasi kebijakan-kebijakan antar bidang usaha dan penyederhanaan perizinan dan pengelompokan bidang usaha.

Untuk penyederhanaan perizinan, pemerintah akan membuat mekanisme perizinan diselesaian melalui PTSP saja. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan pekan depan. Diharapkan revisi DNI tersebut dapat disahkan dalam bentuk Perpres.

“Diarapkan relaksasi DNI yang mendukung investasi tersebut dapat berlaku pada tahun ini, terutama untuk mendorong sektor usaha kecil dan menengah agar bisa lebih berkembang” ungkapnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menilai terbukanya peluang asing masuk ke Indonesia diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional, asing diharapkan dapat menjadi pelengkap atau partner bagi pengusaha dalam negeri.

“Diharapkan membawa Indonesia menjadi partner asing dan saling mendukung investasi, saling menguntungkan. Tidak ada seratus persen asing lagi, teknologi juga harus diberikan,” kata Sofjan.

Selain itu, Sofjan juga mengharapkan agar pemerintah memasukkan sektor ritel dan logistik ke dalam DNI. Hal tersebut bertujuan agar pengusaha dalam negeri memiliki kesempatan untuk menjadi pemain utama.

“Ya, kita masih melihat kalau yang sudah datang tentu tidak berlaku ya. Tapi yang baru datang ini paling sedikit kita diberikan kesempatan untuk menjadi pemain utama (ritel), itu saja,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait