Dalam kelompok kerja itu juga dihadiri berbagai kalangan pemangku kepentingan. Kedua negara sama-sama mengirimkan asosiasi pengusaha dan akademisi di bidang energi dan mineral. Selain itu, turut serta pula kalangan dari badan usaha milik negara dan swasta.
“Pertemuan ini merupakan implementasi MoU antara Kementerian ESDM RI dan Kementerian Perminyakan Irak mengenai kerja sama di bidang energi dan sumber daya mineral yang ditandatangani di Baghdad pada 14 Maret 2013,” jelas Eddy dalam siaran persnya yang diterima hukumonline di Jakarta, Senin (10/3).
Eddy menjelaskan, salah satu bentuk kerja sama Indonesia-Irak adalah Pemerintah Indonesia menggandeng Irak untuk menjamin pasokan minyak dan teknologi terkait rencana pembangunan kilang. Belum lama ini, Pemerintah Irak juga menawari Indonesia untuk berinvestasi pada rencana pembangunan saluran pipa minyak mentah Basra-Haditha-Aqaba, untuk mengalirkan minyak mentah dari kota Basra di Irak hingga lepas pantai Aqaba, Yordania, menghubungkan ke Laut Merah.
Sudah sejak lama, pemerintah berkeinginan membangun kilang di dalam negeri untuk meningkatkan ketahanan energi. Semula pembangunan direncanakan menggunakan dana APBN. Namun lantaran biaya yang dibutuhkan cukup besar yaitu sekiat US$ 10-20 milyar, diputuskan menggunakan skema kerja sama pemerintah dengan swasta.
Pembangunan kilang minyak yang kini terus difokuskan pemerintah juga merambah pencarian investor di Singapura. Pada bulan februari lalu, perintah telah melakukan market consultation di Singapura terkait rencana pembangunan kilang di dalam negeri. Dalam konsultasi tersebut mengemuka beberapa pertanyaan strategis dari para investor.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, M. Hidayat mengungkapkan, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan investor, kini sedang dipelajari pemerintah. Ia melihat pertanyaan yang diajukan menjadi cerminan antusiasme yang cukup besar dari investor terhadap rencana pembangunan kilang tersebut. Beberapa pertanyaan yang diajukan, antara lain selain membangun kilang, apakah investor juga diperbolehkan melakukan kegiatan bisnis hilir lainnya seperti penyimpanan dan pengangkutan.
"Terhadap pertanyaan itu, kami mengacu pada UU Migas bahwa usaha hilir migas dibuka. Orang boleh melakukan usaha penyimpanan, pengangkutan," kata Hidayat.
Pertanyaan lain yang diajukan para investor adalah terkait subsidi BBM Indonesia yang cukup besar. Mereka ingin mengetahui jika BBM yang dihasilkan oleh kilangnya nanti, akan dihargai berapa. Hal ini terkait dengan kenyataan pasar yang menunjukan permintaan BBM subsidi cukup besar.
"Tahun lalu, total kebutuhan BBM kita mencapai 75 juta KL. Dari jumlah tersebut, 46,3 juta KL merupakan BBM subsidi. Jadi wajar jika mereka menanyakan karena permintaan BBM subsidi cukup besar," tambahnya.