Satgas Panggil Para Afiliator dan Influencer Binary Option
Terbaru

Satgas Panggil Para Afiliator dan Influencer Binary Option

Diduga terlibat memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Selain persoalan binary option¸ SWI dalam kegiatan penindakannya juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal seperti 16 kegiatan Money Game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.

Korban Rugi Rp 3,8 Miliar

Seperti dikutip dari Antara, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperkirakan nilai kerugian korban penipuan berkedok judi daring atau binary option (opsi biner) pada salah satu aplikasi mencapai Rp3,8 miliar.

Nominal kerugian tersebut merupakan akumulasi dari kerugian yang disampaikan oleh delapan korban yang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Kamis (10/2).

“Total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp3,8 miliar," kata Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Delapan korban yang diperiksa oleh penyidik masing-masing berinisial MN yang mengalami kerugian Rp540 juta; LN kerugian Rp51 juta; RSS kerugian Rp60 juta; FNS kerugian Rp500 juta; FA kerugian Rp1,1 miliar; EK kerugian Rp1,3 miliar; AA kerugian Rp3 juta; dan RHH kerugian Rp300 juta.

Dalam perkara ini, terjadi dugaan tindak pidana judi daring atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang oleh terduga terlapor berinisial IK dan kawan-kawan.

Tindak pidana tersebut terjadi sekitar bulan April 2020 dari aplikasi atau website Binomo yang telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait