Investasi Gas Menanti Revisi PP Insentif Pajak
Berita

Investasi Gas Menanti Revisi PP Insentif Pajak

Revisi terkait fleksibilitas waktu pemberian insentif, penurunan batas bawah nilai investasi, dan penambahan insentif untuk industri pionir secara spesifik.

KAR
Bacaan 2 Menit
Investasi Gas Menanti Revisi PP Insentif Pajak
Hukumonline
Indonesia memiliki potensi yang cukup besar dalam industri shale gasdan coal bet methane (CBM). Kedua jenis gas tersebut dinilai bisa menjadi energi altenatif karena potensinya lebih besar dari gas konvensional. Sayangnya, hingga saat ini investasi di kedua sektor industri itu masih lunglai.

Menurut Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Edy Hermantoro, semua potensi investasi di Indonesia tidak akan berjalan mulus apabila revisi PP No. 52 Tahun 2011 belum juga dikeluarkan. Edy menekankan, pemberian intensif dirasa penting agar para investor berminat melakukan pengembangan di kedua industri tersebut. “Insentif selalu dibutuhkan,” kata Edy di Jakarta, Kamis (3/4).

Sebagaimana diketahui, PP No. 52 Tahun 2011 mengatur fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu. Di dalam aturan itu ditentukan besar perubahan fasilitas pajak terhadap pelaku usaha. Perubahan itu terkait fleksibilitas waktu pemberian insentif, penurunan batas bawah nilai investasi dari yang sebelumnya Rp1 triliun dan penambahan insentif untuk industri pionir secara spesifik.

Edy mengatakan, saat ini revisi PP sudah menjadi agenda Kementerian Keuangan. Menurutnya,pemberian insentif terkait dengan industrishale gasdan CBM akan mempertimbangkan beberapa hal. Pemerintah akan memberi insentif bila sudah mengkaji berapa besar nilai investasi, cadangan yang tersedia, jumlah produksi, dan siapa pengguna hasil produksi (off taker) serta sampai kapan bisa digunakan.

“Setelah itu semua dihitung baru kita bisa tentukan insentif apa yang akan dikasih. Sekarang sedang dibahas di Kemenkeu," jelas Edy.

Pembahasan itu, menurut Edy, akan mempengaruhi negosiasi pemerintah dengan pelaku usaha dalam tender shale gas. Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menawarkan delapan wilayah kerja (WK) shale gas yang terdiri dari lima WK melalu tender langsung dan tiga WK melalui tender regular.

Terkait dengan hal itu, Edy mengatakan, saat ini prosesnya baru sampai pada pemetaan dan belum membicarakan intensif apa yang akan diberikan.“Itu tergantung pembahasan apakah nanti pemerintah setuju atau tidak. Makanya kita tunggu Kemeneku," ujarnya.

Sementara investasi shale gas dalam negeri masih menunggu kepastian pemerintah, Indonesia juga kedatangan tawaran investasi dari negara lain.  Pengusaha Indonesia mendapat tawaran investasi dari Pemerintah Kolombia melalui Badan Nasional Hidrokarbon, otoritas tertinggi pada sektor minyak dan gas di sana.

Tawaran tersebut berupa 97 kontrak blok minyak dan gas. Dari jumlah itu, tawaran investasi shale gas dan CBM mencapai wilayah yang cukup luas. Kolombia membuka peluang investasi di 19 blok Unconventional oil and gas shale dengan luas total 1,693 ha. Selain itu, ada penawaran 8 blok seluas 1,265 juta ha untuk  Unconventional of gas associated to coal bed (CBM).

Sebelumnya, tawaran investasi migas Kolombiadilayangkan kepada investor di Inggris, Kanada, dan Amerika Serikat. Pemerintah Kolombia memiliki alasan tersendiri memilih Indonesia sebagai sasaran investor. Menurut  Duta Besar Kolombia untuk Indonesia, Alfonso Enrique Garzan Mendez, Indonesia akan menjadi kekuatan ekonomi dalam skenario global.

“Keberadaan Indonesia dalam skenario multilateral dunia dan regional, seperti di ASEAN, Indonesia menjadi ekonomi terbesar,” kata Alfonso dalam keterangan persnya.
Tags:

Berita Terkait